View this post on Instagram
“Jika masih ada pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPS, pemilih yang tidak memenuhi syarat dan pemilih yang mengalami perubahan data dipersilahkan menyampaikan ke pihak KPU Konut,” kata Prasetyo, Selasa 22 September 2020.
“hal ini yang disertai dengan dokumen kependudukan berupa foto kopi KTP elektronik atau suket melalui posko-posko layanan yang telah kami sediakan,” tutupnya.
Page 2 of 4
Discussion about this post