PENASULTRA.ID, MUNA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna, LM Askar Adi Jaya mengingatkan kepada pimpinan partai politik (Parpol) di Muna untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi anggotanya yang terpilih pada pemilihan calon legislatif (Pilcaleg), 14 Februari 2024 lalu.
Menurut Askar Adi Jaya, sesuai Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 pasal 52, terhadap calon anggota legislatif terpilih untuk menyerahkan LHKPN 21 hari sebelum masa pelantikan.
“Dari 30 caleg, sampai saat ini baru 26 calon anggota DPRD Muna terpilih yang menyampaikan LHKPN, masih ada empat lagi yang belum menyetor,” kata Askar Adi Jaya pada acara harmonisasi penyusunan visi misi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang digelar di salah satu hotel di Raha, Senin 5 Agustus 2024.
Discussion about this post