Jika acuan BPN menindaklanjuti permohonan pensertifikatan lahan SDN 2 Wajo yang telah diajukan oleh Pemkot Baubau didasari pada hibah penyerahan aset dari Pemkab Buton ke Pemkot Baubau beserta surat Kejaksaan, menurut Razak, hal itu belum cukup.
“Tidak sesederhana seperti itu. Tapi, sampai menjadi aset prosesnya seperti apa? Karena sampai hari ini klien kami tidak pernah dilibatkan,” tegasnya.
Bupati Konut Rotasi Jabatan di Lingkup Dinkes https://t.co/KVS8YeSDlw
— Penasultra.id (@penasultra_id) July 31, 2021
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Kota Baubau, La Ariki mengaku, surat somasi yang dilayangkan ke pihaknya baru diterimanya kemarin.
“Soal somasi, kita akan balas itu,” ujarnya.
Discussion about this post