PENASULTRA.ID, BUTON – Saling lapor antara mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun yang karib disapa Umar Samiun dengan warga Pasarwajo, Kabupaten Buton, Ganirudin tak dapat terelakkan lagi. Menyusul, adanya laporan balik yang dilayangkan Kuasa Hukum Ganirudin, Apri Awo ke Markas Polres Buton pada Rabu 17 Februari 2021.
Selain Umar Samiun, dalam laporannya yang sama, Ganirudin mengikutsertakan pelaporan terhadap akun Facebook bernama Aco Icalo atas dugaan tindak pidana pengancaman melalui dua aplikasi media sosial.
Terkait laporan Ganirudin tersebut, Kuasa Hukum Umar Samiun, Muhammad Toufan Achmad, SH langsung menyikapinya. Kata dia, apa yang dilakukan Ganirudin bersama tim kuasa hukumnya salah alamat dan berujung pada pembohongan publik.
Sebab, menurut Toufan, data yang disampaikan Ganirudin di Facebook maupun WhatsApp tidak ada satupun komentar atau percakapan kliennya.
“Tegas kami katakan bahwa pernyataan dan laporan Ganirudin tersebut dapat dikatakan pernyataan bohong dan tidak benar. Tentu hal ini ada konsekuensi hukumnya,” tekan Toufan dalam keterangan persnya, Kamis 18 Februari 2021.
Page 1 of 3
Discussion about this post