Gereja Katolik selalu mendorong tata kelola pembangunan sesuai prinsip berkelanjutan. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.
Bahwa Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) harus taat pada UU No.17 Tahun 2013 Tentang Ormas, yang pada Pasal 1 Ketentuan Umum berbunyi bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
KWI merespons ajakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, Presiden Jokowi memperbolehkan ormas keagamaan mengelola tambang. Pemerintah memberi prioritas kepada ormas keagamaan untuk memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Pemerintah memberi peluang kepada badan usaha milik Ormas keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024-2029.
Sikap yang ditunjukkan Romo Magnis di Sidang MK, dan KWI pada pengelolaan tambang menunjukkan konsistensi KWI pada perannya. Peran KWI hanya berkaitan dengan tugas-tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (pewartaan), liturgi (ibadat), dan martyria (semangat kenabian).
KWI fokus pada pelaksanaan tugas- tugas pelayanan umat dan kegiatan pastoral di Indonesia. KWI berani dan tegas menyatakan sikap “tidak” terhadap tawaran pemerintah yang tidak sesuai dengan tugas utama KWI.
Discussion about this post