PENASULTRA.ID, KENDARI – Lakukan pemukulan terhadap salah satu peserta tender pada proyek peningkatan Daerah Irigasi (DI) Aporo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), oknum panitia kelompok kerja (Pokja) 3.2 pemilihan pengadaan barang/jasa Konstruksi Pemerintah Lingkup Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial R dilaporkan di Polda Sultra, Kamis 18 Maret 2021.
Laporan itu tertuang dalam (LP): LP/161/III/2021/SPKT Polda Sultra atas perkara tindak pidana penganiayaan. Adapun yang menjadi korban atas kasus pemukulan itu Kuasa Direktur PT Mangun Karsa Prima, Yoel Azmon Bangapadang.
Kepada awak media, Yoel Azmon Bangapadang mengatakan kasus pemukulan itu terjadi saat dirinya menyampaikan permohonan klarifikasi dan evaluasi terbuka atas kewajaran harga penawaran harga paket peningkatan DI Aporo, Kabupaten Konsel tahun anggaran 2021. Dimana harga penawaran yang diajukan dinilai tidak wajar oleh pihak Pokja.
Menurutnya, nilai penawaran yang diajukan telah sesuai dengan harga kewajaran harga sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Sehingga berdasarkan hal itu, ia mengajukan surat permohonan agar klarifikasi dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Ketika saya mengajukan surat permohonan tersebut, panitia Pokja melakukan penundaan tanpa memberitahukan alasan dilakukan penundaan. Kemudian pada 17 Maret 2021 pada pukul 20.00 Wita, saya mendapat undangan dari panitia Pokja untuk hadir dalam klarifikasi dan evaluasi harga di Kantor BP2JK diminta oleh panitia Pokja ke salah satu hotel di Kota Kendari,” ungkapnya, Jumat 19 Maret 2021.
Discussion about this post