Kemudian, lanjut Yoel, sesampainya di hotel tersebut dan menuju di ruangan yang telah ditentukan panitia Pokja memulai evaluasi dan klarifikasi, namun pelapor menanyakan kepada panitia perihal tanggapan surat yang disampaikan kepada panitia Pokja.
Namun panitia Pokja tidak memberikan jawaban dan membuat berita acara klarifikasi dan evaluasi serta meminta pelapor segera menandatangani berita acara tersebut. Saat akan ditandatangani oleh dirinya kembali menyampaikan keberatannya terhadap berita acara, ia langsung di pukul oleh salah satu panitia Pokja berinisial R.
“Panitia menolak adanya keberatan atau klarifikasi. Ada berkas yang ditarik. Padahal Belum selesai berkas diperiksa. Saya melihat memang ada niat. Dan tidak terima melakukan keberatan atas putusan hasil lelang,” bebernya.
“Kita minta klarifikasi terbuka tapi mereka tidak mau menanggapi klarifikasi. Bahkan mereka melakukan pemanggilan kedua untuk klarifikasi,” sambungnya.
Atas tindakan dilakukan oleh R, ia telah membuat Laporan Polisi (LP) di Polda Sultra dan sudah dilakukan visum akibat pemukulan tersebut. Berdasarkan hasil visum terdapat pembengkakan di telinga yang mengakibatkan adanya gangguan pendengaran.
Discussion about this post