“Panitia menolak adanya keberatan atau klarifikasi. Ada berkas yang ditarik. Padahal Belum selesai berkas diperiksa. Saya melihat memang ada niat. Dan tidak terima melakukan keberatan atas putusan hasil lelang,” bebernya.
“Kita minta klarifikasi terbuka tapi mereka tidak mau menanggapi klarifikasi. Bahkan mereka melakukan pemanggilan kedua untuk klarifikasi,” sambungnya.
Atas tindakan dilakukan oleh R, ia telah membuat Laporan Polisi (LP) di Polda Sultra dan sudah dilakukan visum akibat pemukulan tersebut. Berdasarkan hasil visum terdapat pembengkakan di telinga yang mengakibatkan adanya gangguan pendengaran.
“Saya sangat menyayangkan sikap dari salah satu oknum panitia Pokja tersebut berlaku tidak profesional dan tempramental. Saya berharap agar aksi arogan yang dilakukan oleh oknum R tersebut tidak ditiru oleh PNS lain. Dan hukum dapat ditegakkan demi terciptanya keadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post