Menurutnya, dibukanya gerai vaksin lanjutan ini sesuai instruksi Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham (kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Karena kemarin banyak yang reaktif saat dilakukan swab antigen di lingkup Kanwil Kemenkumham. Bagi yang reaktif saat swab antigen, disarankan untuk melakukan vaksin setelah 20 hari,” ujar Samad.
Selain pegawai Lapas Kelas II A Kendari, ada juga warga binaan yang ingin mendapatkan vaksin booster dapat terlayani dengan baik.
Discussion about this post