Zubair lantas menguraikan jejak perjalanan PT GKP di Pulau Wawonii. Kata dia, sejak mulai beroperasi pada pertengahan 2022 lalu, PT GKP sudah banyak merekrut karyawan dan mayoritas karyawan warga lokal Wawonii. Multiplier effect kehadiran perusahaan sangat dirasakan oleh masyarakat Wawonii. Baik dari sisi lapangan pekerjaan, kontribusi di bidang sosial kemasyarakatan, infrastruktur maupun ekonomi.
“PT GKP sudah memiliki legalitas yang sah dan jelas. Manfaat kehadiran perusahaan pun jelas dirasakan oleh masyarakat langsung,” terang putra asli Wawonii yang juga seorang advokat itu.
Zubair kembali menegaskan bahwa PT GKP datang di Wawonii dengan cara terhormat. Semua ketentuan perundangan dipenuhi, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan dijalankan. Sampai sejauh ini, kata dia, tidak ada alasan baik dari sisi legal, teknis maupun sosial yang menghendaki kegiatan operasional dan izin usaha pertambangan PT GKP dihentikan dari Wawonii.
Dari sisi regulasi, menurut Zubair, kegiatan pertambangan baik mineral maupun batubara dapat dihentikan jika ada kondisi kahar, keadaan yang menghalangi, dan atau kondisi daya dukung lingkungan yang tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi. Hal itu jelas termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 96 tahun 2021.
Dari tiga kondisi tersebut, tidak satupun terjadi pada kegiatan PT GKP di Pulau Wawonii. Olehnya itu, sebagai putra daerah, Marlion dan Zubair sepakat untuk mendukung sepenuhnya rencana beroperasinya PT GKP di Pulau Wawonii. Sebab, perusahaan sampai saat ini masih berada dalam koridor ketentuan perundang-undangan dan tentu manfaat kehadiran PT GKP bakal dirasakan oleh masyarakat Wawonii itu sendiri.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post