<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE KEPULAUAN</strong> - Segala dokumen berkaitan dengan aktivitas usaha pertambangan yang bakal dilakukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) kini semuanya telah rampung dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan berbendera Harita Group ini pun dikabarkan sudah siap untuk berproduksi serta berkontribusi aktif pada tahun 2023 ini. “Keberadaan PT GKP di Pulau Wawonii itu sah dan legal. Semua ketentuan perundangan dipenuhi dan dipatuhi. Tidak hanya patuh pada sisi teknis pertambangan yang diatur oleh Kementerian ESDM (kementerian teknis), tetapi juga pada sisi lain seperti pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, sosial, serta patuh pada peraturan daerah. Semuanya dipenuhi dan dijalankan sesuai ketentuan,” ungkap Legal Officer PT GKP, Marlion, S.H dalam keterangan persnya, Rabu 4 Januari 2023. Marlion menjelaskan, PT GKP merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Tidak hanya itu, keberadaan pertambangan milik PT GKP ini juga telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), baik nasional, provinsi maupun kabupaten. Di tingkat nasional, kata pria kelahiran Roko-Roko itu, PT GKP sudah mengantongi Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam lampiran beleid Kepmen tersebut menegaskan bahwa Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) termasuk dalam wilayah pertambangan. Hal ini juga diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014–2034. Dalam lampiran Perda itu disebutkan hanya wilayah Wakatobi yang tidak diperkenankan untuk kegiatan usaha pertambangan. Di luar wilayah tersebut, kegiatan usaha pertambangan dapat dilakukan. Selain regulasi di atas, Marlion mengungkapkan bahwa PT GKP telah memegang izin dari Pemda Konkep untuk melakukan kegiatan pertambangan sebagaimana yang dituangkan dalam rencana tata ruang Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2021-2041. PT GKP telah pula mendapatkan persetujuan pemanfaatan ruang kegiatan izin usaha pertambangan, project area dan pemanfaatan ruang laut untuk pembangunan terminal khusus. Perusahaan juga telah mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI tahun 2014. Dari Dinas PMPTSP Konkep pun sudah mengeluarkan izin lingkungan untuk kegiatan pertambangan dan kelayakan lingkungan hidup untuk kegiatan pertambangan. “Dari berbagai legalitas untuk kegiatan usaha pertambangan yang sudah dikantongi PT GKP tersebut, jelas bahwa keberadaan PT GKP di Pulau Wawonii, sudah diberikan ruang untuk kegiatan pertambangan, memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan serta izin lingkungan sebagai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia,” beber Marlion yang juga diketahui telah mendapatkan sertifikasi konsultan dan pengacara pertambangan. Legalitas dan dasar hukum PT GKP dalam menjalankan usaha di Pulau Wawonii ini diperkuat pula dengan adanya pengakuan dari salah satu aktivis sosial Wawonii, Zubair Halulanga. Menurut dia, PT GKP merupakan unit usaha dari sebuah perusahaan besar yang sudah pasti taat azas dan mematuhi ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan. Dalam menjalankan usahanya pun, PT GKP sudah pasti menjalankan kegiatan sesuai prinsip pertambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice). “Ini (GKP) bukan perusahaan abal-abal. Ini perusahaan besar yang rekam jejaknya kita tahu sangat taat dan patuh pada ketentuan perundangan,” tegas Zubair. Zubair lantas menguraikan jejak perjalanan PT GKP di Pulau Wawonii. Kata dia, sejak mulai beroperasi pada pertengahan 2022 lalu, PT GKP sudah banyak merekrut karyawan dan mayoritas karyawan warga lokal Wawonii. Multiplier effect kehadiran perusahaan sangat dirasakan oleh masyarakat Wawonii. Baik dari sisi lapangan pekerjaan, kontribusi di bidang sosial kemasyarakatan, infrastruktur maupun ekonomi. “PT GKP sudah memiliki legalitas yang sah dan jelas. Manfaat kehadiran perusahaan pun jelas dirasakan oleh masyarakat langsung,” terang putra asli Wawonii yang juga seorang advokat itu. Zubair kembali menegaskan bahwa PT GKP datang di Wawonii dengan cara terhormat. Semua ketentuan perundangan dipenuhi, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan dijalankan. Sampai sejauh ini, kata dia, tidak ada alasan baik dari sisi legal, teknis maupun sosial yang menghendaki kegiatan operasional dan izin usaha pertambangan PT GKP dihentikan dari Wawonii. Dari sisi regulasi, menurut Zubair, kegiatan pertambangan baik mineral maupun batubara dapat dihentikan jika ada kondisi kahar, keadaan yang menghalangi, dan atau kondisi daya dukung lingkungan yang tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi. Hal itu jelas termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 96 tahun 2021. Dari tiga kondisi tersebut, tidak satupun terjadi pada kegiatan PT GKP di Pulau Wawonii. Olehnya itu, sebagai putra daerah, Marlion dan Zubair sepakat untuk mendukung sepenuhnya rencana beroperasinya PT GKP di Pulau Wawonii. Sebab, perusahaan sampai saat ini masih berada dalam koridor ketentuan perundang-undangan dan tentu manfaat kehadiran PT GKP bakal dirasakan oleh masyarakat Wawonii itu sendiri. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=YaFk9Eh96G8
Discussion about this post