Lalu, sosialisasi regulasi-regulasi terkait dengan koorporasi dan pelayanan publik serta menyampaikan rekomendasi yang telah disusun ke pihak-pihak yang dituju baik kepada regulator (kepala daerah) maupun asosiasi bisnis dengan supervisi oleh KPK.
“Melaksanakan koordinasi, mediasi serta memberikan advice antar lembaga dalam rangka perbaikan sistem dan hambatan permasalahan, serta melaporkan hasil tugasnya minimal satu kali dalam setahun. Ini tugas-tugas pokok yang harus dijalankan,” kata Ali Mazi.
Sementara itu, Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Sultra, Anton Timbang mengatakan, keikutsertaan pengurus kadin dalam Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Sultra merupakan penghargaan dan penghormatan bagi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya lebih bermartabat dan berintegritas.
Kegiatan ini juga tindak lanjut kunjungan Satgas 3 Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK ke Kantor Kadin Sultra pada 22 Maret 2022 lalu.
Discussion about this post