PENASULTRA.ID, KENDARI – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan agenda penyampaian keputusan dewan berupa rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2023 digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Sultra, Selasa 21 Mei 2024.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh itu diikuti oleh 17 anggota DPRD Sultra, Sekda Sultra serta sejumlah pejabat Forkopimda tingkat I Sultra.
Ketua Panitia Khusus DPRD Sultra Suwandi dalam laporannya menyampaikan bahwa rekomendasi dewan terbagi dalam dua perspektif/kategori yakni, aspek dasar hukum dan pelaksanaan urusan pemerintahan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Rekomendasi aspek hukum masing-masing terdiri atas, LKPJ disampaikan oleh kepala daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal itu didasari pasal 19 ayat (1) PP Nomor 13 tahun 2019 junto pasal 18 ayat (1) Permendagri Nomor 18 tahun 2020.
Kemudian, ketentuan dasar hukum dan tata urutan yang termuat dalam buku LKPJ tahun anggaran 2023 dinilai kurang tepat dan relevan. Sehingga, direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan.
Rekomendasi selanjutnya, Permendagri Nomor 9 tahun 2021 agar dimuat dalam LKPJ Gubernur Sultra. Dan terakhir, rekomendasi terhadap 18 OPD diharapkan untuk ditindaklanjuti.
Discussion about this post