Dikatakannya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dijadikan acuan itu harus jelas bahwa itu mewakili semua unsur dalam masyarakat itu sesuai dengan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 pada pasal 47D poin 5.
KSO MTT Berdayakan SDM Yang Memiliki Keahlian di Bidang Agama https://t.co/o89sx3b3vj
— Penasultra.id (@penasultra_id) January 18, 2022
Namun, tambah dia, pihak BPN memasukkan nama-nama keterwakilan masyarakat secara sepihak tanpa ada koordinasi dengan kecamatan dan dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD).
“Pihak BPD memasukkan orang-orang yang tidak mesti menjadi kategori tokoh masyarakat, dan juga pihak BPD memasukkan nama-nama tersebut tanpa ada koordinasi dengan camat setempat sebagai pucuk pimpinan di Kecamatan Sangia Wambulu,” ujarnya.
Olehnya itu, dalam rapat bersama masyarakat desa dengan pihak BPD Desa Baruta, Camat Sangia Wambulu serta pihak BPMD Kabupaten Buton Tengah yang dimediasi oleh Komisi 1 DPRD Buton Tengah mengambil kesepakatan bahwa pemerintah desa bersama BPMD, Camat, BPD duduk bersama untuk mencari solusi terbaik dari persoalan ini.
Discussion about this post