“Pihak BPD memasukkan orang-orang yang tidak mesti menjadi kategori tokoh masyarakat, dan juga pihak BPD memasukkan nama-nama tersebut tanpa ada koordinasi dengan camat setempat sebagai pucuk pimpinan di Kecamatan Sangia Wambulu,” ujarnya.
Olehnya itu, dalam rapat bersama masyarakat desa dengan pihak BPD Desa Baruta, Camat Sangia Wambulu serta pihak BPMD Kabupaten Buton Tengah yang dimediasi oleh Komisi 1 DPRD Buton Tengah mengambil kesepakatan bahwa pemerintah desa bersama BPMD, Camat, BPD duduk bersama untuk mencari solusi terbaik dari persoalan ini.
“Apapun yang menjadi hasil dari pertemuan itu maka harus di sampaikan kembali ke DPR untuk diketahui. Dan jika hasil dari pertemuan itu tahapan pemilihan tetap dilaksanakan maka masyarakat akan menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Penulis: Rusman
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post