“Masyarakat tidak perlu panik dan diimbau untuk melakukan pembelian sesuai kebutuhan serta tidak melakukan penimbunan, karena selain mengganggu distribusi, juga dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan dan lingkungan sekitar,” Lilik menambahkan.
Sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah, Pertamina juga mendorong penggunaan energi secara bijak dan bertanggung jawab.
Pertamina mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk konsekuensi hukum pidana.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi atau menemukan kendala layanan serta indikasi pelanggaran di lapangan, dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 sebagai saluran resmi pengaduan.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi akan terus menjaga stabilitas pasokan energi melalui distribusi yang andal, pengawasan berkelanjutan, serta koordinasi aktif dengan pemerintah dan pemangku kepentingan guna memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi secara optimal.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post