• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

MA Pulihkan Gelar Doktor Mantan Gubernur Sultra Nur Alam

15 November 2021

CIMB Niaga Hadirkan Solusi Wealth Management Terkini Lewat Wealth Xpo 2025

17 November 2025

PT Vale, Pemkab Lutim dan PLN Sosialisasi Pemasangan Meteran Listrik

17 November 2025

Pertamax Turbo Jadi Bahan Bakar Resmi Final Kejurnas Drag Race 2025 di Maros

17 November 2025

Semangat Hari Pahlawan, Donasi Insan PLN Bantu Terangi Masyarakat Konawe

16 November 2025

UAR Siap Gelar Kembali Apel 1000 Relawan Kemanusiaan Bela Palestina

16 November 2025

Diskominfo Sultra Mantapkan Persiapan Award KIP—Satu Data

16 November 2025

Menko Zulkifli Ajak Wahdah Islamiyah Dukung Program Swasembada Pangan

15 November 2025

Jims Wong Kembali Membawa Karya dengan Album Bertajuk ‘Aku yang Hilang’

15 November 2025

Run Gass Setara Konsel Sukses Diikuti Ribuan Pelari dari Penjuru Sultra

15 November 2025

Warga dan Anggota DPRD Baubau Gelar Doa Bersama Untuk Nelayan Hilang

15 November 2025

Enam Hari Pencarian, Nelayan Hilang di Perairan Kalialia Baubau Belum Ditemukan

14 November 2025

Kemendagri Perkuat Fasilitasi Usulan PSN di Tujuh Provinsi

14 November 2025
Senin, 17 November 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home #Headline

MA Pulihkan Gelar Doktor Mantan Gubernur Sultra Nur Alam

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
15 November 2021
in #Headline, PenaHukrim
A A
0

Nur Alam. Foto: Topiksultra

125
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENASULTRA.ID, KENDARI – Mahkamah Agung (MA) RI memulihkan gelar Doktor yang diperoleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) atas dugaan plagiarisme.

Kasus dugaan plagiat yang membelit mantan ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sultra itu bermula ketika Rektor UNJ mencabut gelar Doktor Nur Alam. Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor: 920/UN39/PK.05/2019 tentang Pencabutan Gelar Doktor dan Ijazah atas nama Nur Alam tertanggal 18 September 2019.

Atas hal itu, Nur Alam yang saat ini sedang mendekam di dalam penjara karena kasus korupsi tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.

Gayung bersambut. Majelis Hakim mengabulkan gugatan mantan orang nomor satu di Sultra itu. PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Nur Alam dengan mencabut Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 920/UN39/PK.05/2019 tersebut.

Selain itu, Majelis Hakim juga mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor: 920/UN39/PK.05/2019 tentang Pencabutan Gelar Doktor dan Ijazah atas Nama Nur Alam tertanggal 18 September 2019.

Sayangnya, keputusan PTUN Jakarta itu ternyata dibatalkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Gelar Doktor Nur Alam dicabut.

Nur Alam pun akhirnya mengajukan kasasi. Hasilnya, Majelis Hakim MA, menyatakan batal Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 920/UN39/PK.05/2019 tentang Pencabutan Gelar Doktor dan Ijazah atas Nama Nur Alam tertanggal 18 September 2019.

“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 920/UN39/PK.05/2019 tentang Pencabutan Gelar Doktor dan Ijazah atas Nama Nur Alam tertanggal 18 September 2019,” kata Majelis Kasasi sebagaimana dilansir dari website MA, Senin 15 November 2021.

Diketahui, duduk sebagai Ketua Majelis adalah Yulius dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono.

Adapun alasan MA memulihkan gelar Doktor Nur Alam adalah sebagai berikut.

Bahwa ketentuan Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tidak mengatur secara eksplisit bagi masyarakat yang tidak menerima keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan “diharuskan” mengajukan upaya keberatan dan/atau banding administrasi, akan tetapi hanya diberikan kesempatan kepada masyarakat “dapat” mengajukan keberatan dan/atau banding administrasi.

Baca Juga

PP Soal Pemberian Izin Tambang bagi Ormas Keagamaan Digugat ke MA

Baret Prabowo Sultra Konsolidasi Pemenangan Tina-Ihsan di Pilgub 2024

Melepas Anak dan Istri Mendaftar ke KPU, Ini Kata Nur Alam

Acara Pamitan Tertunda di Kendari, Nur Alam Kenalkan 3 Paslon Kada di Sultra

Dengan demikian kedudukan norma tersebut bukan sebagai suatu “kewajiban” yang harus dipatuhi, akan tetapi merupakan suatu “hak” yang diberikan undang-undang kepada masyarakat yang implementasinya tentu bergantung pada kemauan dan kehendak masyarakat yang bersangkutan;

Bahwa pada hakikatnya jiwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah upaya untuk mengoptimalkan penyelesaian masalah secara internal oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, akan tetapi normanya tidak memadai atau tidak lengkap, sehingga untuk mengisi kekosongannya, dalam rangka untuk memperkuat penerapannya oleh badan atau pejabat tata usaha negara di tataran eksekutif, dikeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.

Pasal 2 ayat (1) menyebutkan: “Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif”.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dugaan PlagiatGelar DoktorIsu PlagiatMahkamah AgungNur AlamPlagiarismeUniversitas Negeri JakartaUNJ
Share50Tweet31SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

32 Lini Produksi NPI VDNI Ditarget Rampung 2022

Next Post

Restu Kapolri Wujudkan Mimpi Atlet Peraih Emas PON Papua Jadi Polisi

RelatedPosts

Dua Putri Kecil dari Konawe Gegerkan Panggung Pesona Wajah Indonesia 2025

14 November 2025

BMKG Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

11 November 2025

Kisah dan Nilai Perjuangan Oputa Yi Koo Bagi Peserta Didik

10 November 2025

Diduga Aniaya Warga, Anak Oknum Kades di Mubar Diamankan Polisi

4 November 2025

Dialog Nasional SMSI Songsong HPN 2026: ‘Media Baru vs UU ITE’

29 Oktober 2025

Jenderal Listyo Sigit: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

28 Oktober 2025
Load More
Next Post

Restu Kapolri Wujudkan Mimpi Atlet Peraih Emas PON Papua Jadi Polisi

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

CIMB Niaga Hadirkan Solusi Wealth Management Terkini Lewat Wealth Xpo 2025

by Redaksi Penasultra.id
17 November 2025
0

Ketidakpastian ekonomi global, inflasi, dan volatilitas pasar kerap menjadi tantangan utama nasabah dan masyarakat yang ingin berinvestasi untuk menjaga kekayaan.

Read moreDetails

BI Sultra Ajak Media Perkuat Sinergi dan Literasi

13 November 2025

OCTO Gabungkan Mobile dan Internet Banking Jadi Satu User ID

11 November 2025

Ekonomi Sulsel Tumbuh 5,01% Pada Triwulan III-2025

9 November 2025

Honda Bikers Day 2025, Puluhan Ribu Bikers akan Kunjungi Garut

8 November 2025

Recommended Articles

Pertamina Integrated Terminal Bitung Dorong Inklusi Sosial Lewat Program PADU

9 Mei 2025

Jelang Lebaran, Wakapolda Sultra Pimpin Rakor Lintas Sektoral

13 April 2023

Panitia Rilis Nama-nama Ketua PWI se-Indonesia Peserta Kongres 2025

7 Agustus 2025

Bea Cukai Kendari Sebut VDNI dan OSS Masih Dominasi Ekspor di Sultra

5 Oktober 2022

Mahasiswa KKN UHO Gelar Seminar Kearifan Lokal di Desa Barangka Mubar

12 Mei 2025
Load More

Populer Minggu Ini

  • Siswi Asal Muna Sabet Juara II Ajang Putri Kebudayaan Remaja Nusantara 2025

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • BMKG Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Warga dan Anggota DPRD Baubau Gelar Doa Bersama Untuk Nelayan Hilang

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Lima Universitas Ternama Indonesia Edukasi Siswa SMAN 15 Konawe Selatan

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Enam Hari Pencarian, Nelayan Hilang di Perairan Kalialia Baubau Belum Ditemukan

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️