• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

MA Pulihkan Gelar Doktor Mantan Gubernur Sultra Nur Alam

15 November 2021

Bupati Konsel Luncurkan Program Bansos Bagi Kelompok Rentan

23 Mei 2025

Hura-hura Club Rilis Single Perdana ‘A.S.U’

23 Mei 2025

Kinerja BPN Muna Barat dapat Sorotan

23 Mei 2025

Fakta-fakta Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah Terungkap

23 Mei 2025

SSB Gandeng Terex Hadirkan Rough Terrain Crane Berstandar Internasional

23 Mei 2025

Digitalisasi, Guru, dan Infrastruktur: Tiga Pilar PHTC Menuju Pendidikan Modern

23 Mei 2025

Bareskrim Polri Bongkar Grup Facebook Penyebar Pornografi Anak

23 Mei 2025

Single DJ Koplo Semalam Suntuk: Tentang Luka, Dibungkus Riang Gembira

21 Mei 2025

PT Daikin Industries Indonesia Resmi Kantongi Tiga Sertifikat Sistem ISO

21 Mei 2025

Wartawan di Baubau Polisikan Oknum Anggota DPRD

21 Mei 2025

Kemendagri Ajak Daerah Sulawesi Perkuat Fondasi Pembangunan Jangka Menengah

21 Mei 2025

Kisah David Membangun Hairum, Brand Sampo Lokal untuk Generasi Muda

21 Mei 2025
Sabtu, 24 Mei 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home #Headline

MA Pulihkan Gelar Doktor Mantan Gubernur Sultra Nur Alam

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
15 November 2021
in #Headline, PenaHukrim
A A
0

Nur Alam. Foto: Topiksultra

125
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappLine
ADVERTISEMENT

PENASULTRA.ID, KENDARI – Mahkamah Agung (MA) RI memulihkan gelar Doktor yang diperoleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) atas dugaan plagiarisme.

Kasus dugaan plagiat yang membelit mantan ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sultra itu bermula ketika Rektor UNJ mencabut gelar Doktor Nur Alam. Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor: 920/UN39/PK.05/2019 tentang Pencabutan Gelar Doktor dan Ijazah atas nama Nur Alam tertanggal 18 September 2019.

Atas hal itu, Nur Alam yang saat ini sedang mendekam di dalam penjara karena kasus korupsi tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.

Gayung bersambut. Majelis Hakim mengabulkan gugatan mantan orang nomor satu di Sultra itu. PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Nur Alam dengan mencabut Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 920/UN39/PK.05/2019 tersebut.

Baca Juga

PP Soal Pemberian Izin Tambang bagi Ormas Keagamaan Digugat ke MA

Baret Prabowo Sultra Konsolidasi Pemenangan Tina-Ihsan di Pilgub 2024

Melepas Anak dan Istri Mendaftar ke KPU, Ini Kata Nur Alam

Acara Pamitan Tertunda di Kendari, Nur Alam Kenalkan 3 Paslon Kada di Sultra

Selain itu, Majelis Hakim juga mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor: 920/UN39/PK.05/2019 tentang Pencabutan Gelar Doktor dan Ijazah atas Nama Nur Alam tertanggal 18 September 2019.

Sayangnya, keputusan PTUN Jakarta itu ternyata dibatalkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Gelar Doktor Nur Alam dicabut.

Nur Alam pun akhirnya mengajukan kasasi. Hasilnya, Majelis Hakim MA, menyatakan batal Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 920/UN39/PK.05/2019 tentang Pencabutan Gelar Doktor dan Ijazah atas Nama Nur Alam tertanggal 18 September 2019.

“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 920/UN39/PK.05/2019 tentang Pencabutan Gelar Doktor dan Ijazah atas Nama Nur Alam tertanggal 18 September 2019,” kata Majelis Kasasi sebagaimana dilansir dari website MA, Senin 15 November 2021.

Diketahui, duduk sebagai Ketua Majelis adalah Yulius dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono.

Adapun alasan MA memulihkan gelar Doktor Nur Alam adalah sebagai berikut.

Bahwa ketentuan Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tidak mengatur secara eksplisit bagi masyarakat yang tidak menerima keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan “diharuskan” mengajukan upaya keberatan dan/atau banding administrasi, akan tetapi hanya diberikan kesempatan kepada masyarakat “dapat” mengajukan keberatan dan/atau banding administrasi.

Dengan demikian kedudukan norma tersebut bukan sebagai suatu “kewajiban” yang harus dipatuhi, akan tetapi merupakan suatu “hak” yang diberikan undang-undang kepada masyarakat yang implementasinya tentu bergantung pada kemauan dan kehendak masyarakat yang bersangkutan;

Bahwa pada hakikatnya jiwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah upaya untuk mengoptimalkan penyelesaian masalah secara internal oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, akan tetapi normanya tidak memadai atau tidak lengkap, sehingga untuk mengisi kekosongannya, dalam rangka untuk memperkuat penerapannya oleh badan atau pejabat tata usaha negara di tataran eksekutif, dikeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.

Pasal 2 ayat (1) menyebutkan: “Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif”.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dugaan PlagiatGelar DoktorIsu PlagiatMahkamah AgungNur AlamPlagiarismeUniversitas Negeri JakartaUNJ
Share50Tweet31SendShare
Pasang Iklan Penasultra

ADVERTISEMENT
Previous Post

32 Lini Produksi NPI VDNI Ditarget Rampung 2022

Next Post

Restu Kapolri Wujudkan Mimpi Atlet Peraih Emas PON Papua Jadi Polisi

RelatedPosts

Fakta-fakta Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah Terungkap

23 Mei 2025

Bareskrim Polri Bongkar Grup Facebook Penyebar Pornografi Anak

23 Mei 2025

Wartawan di Baubau Polisikan Oknum Anggota DPRD

21 Mei 2025

Oknum Penipu yang Catut Nama Ketua PWI Konawe Resmi Dilapor ke Polisi

19 Mei 2025

Pimpinan OPD Kena Tipu Oknum Pencatut Nama Ketua PWI Konawe

18 Mei 2025

Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025

17 Mei 2025
Load More
Next Post

Restu Kapolri Wujudkan Mimpi Atlet Peraih Emas PON Papua Jadi Polisi

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

SSB Gandeng Terex Hadirkan Rough Terrain Crane Berstandar Internasional

by Redaksi Penasultra.id
23 Mei 2025
0

PENASULTRAID, JAKARTA - PT Sanggar Sarana Baja (SSB) kembali menegaskan komitmennya dalam menyediakan solusi yang komprehensif dan berkualitas tinggi melalui...

Read moreDetails

PT Daikin Industries Indonesia Resmi Kantongi Tiga Sertifikat Sistem ISO

21 Mei 2025

Inovasi Optiload Antarkan SSB Raih Penghargaan Internasional

20 Mei 2025

SeaBank Catat Laba Rp97 Miliar di Awal 2025

20 Mei 2025

Dorong Zero Emission, CKB Logistics Raih Penghargaan Asia-Pacific Stevie Awards

17 Mei 2025

Recommended Articles

Zulmansyah Sekedang Terpilih Jadi Ketum dalam Kongres Luar Biasa PWI Pusat

18 Agustus 2024

Bahas RKHUP Bersama Menkopolhukam, Dewan Pers Minta Pasal-Pasal Bermasalah Direformulasi

30 Juli 2022

Jalan Poros Motaha-Kendari Rusak Parah, Ini Tanggapan AJP

29 Juli 2021

IDI Diharapkan Jadi Provider dalam Edukasi Pencegahan Stunting

22 November 2023

Pj Gubernur Sultra: Wujudkan Pemungutan Suara Pemilu 2024 yang Damai

8 Februari 2024
Load More

Populer Minggu Ini

  • Perintah Kemendagri Soal Pembatalan Hasil PSU Pilkades di Muna Diabaikan?

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kinerja BPN Muna Barat dapat Sorotan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Wartawan di Baubau Polisikan Oknum Anggota DPRD

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Pimpinan OPD Kena Tipu Oknum Pencatut Nama Ketua PWI Konawe

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Disdikbud Muna Sosialisasikan PIP Jenjang SMP Bersama 78 Kepsek

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️