PENASULTRA.ID, MUNA – Mahkamah Agung (MA) menolak eksepsi PT. Pertamina terkait sengketa tanah seluas kurang lebih 11.200 m² yang terletak di Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.
MA memutuskan Kasasi PT. Pertamina pusat Jakarta cq PT. Pertamina (Persero) MOR VII Makassar cq PT. Pertamina (Persero) TBBM Baubau selaku tergugat I ditolak. Dan Hj. Rumin selaku penggugat dinyatakan berhasil memenangkan kasus perdata tersebut.
Kuasa hukum Hj. Rumin, Lamawati SH mengatakan, Hj. Rumin telah menemukan keadilan atas tanah miliknya yang diklaim oleh PT Pertamina Baubau. Dalam waktu dekat ini ia bakal mengajukan permohonan eksekusi sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan putusan tersebut.
“Alhamdulillah putusannya itu bahwa Pertamina dihukum untuk membayar ganti rugi sebasar Rp. 728. 000.000,” kata Lamawati, Minggu 28 November 2021.
Sebelumnya, dikutip dari dari laman Triaspolitika.id, rentetan kemenangan penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya, bermula sejak lahirnya putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada 19 September 2019 lalu.
Hakim PN Baubau, Rachmat S.HI Lahasan mewakili Ketua PN Baubau, Rommel Franciskus Tampubolon mengatakan, karena merasa kalah, PT. Pertamina selaku tergugat I akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sultra.
Dari hasil putusan pada 25 November 2019 menguatkan putusan tingkat pertama.
“Tingkat banding, menguatkan putusan tingkat pertama. Sementara ditingkat kasasi, menolak permohonan kasasi. Otomatis menguatkan putusan tingkat pertama dan tingkat kedua,” kata Rachmat S.HI Lahasan, Kamis 25 November 2021.
Tidak terima putusan tingkat pertama, PT Pertamina kemudian melakukan upaya kasasi di MA.
Dalam putusan kasasi perdata tersebut, permohonan kasasi oleh pemohon kasasi ditolak. Dengan begitu, menguatkan putusan tingkat pertama dan tingkat kedua yang diputuskan pada 18 Agustus 2021.
“Tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama. Sementara ditingkat kasasi menolak permohonan kasasi, otomatis menguatkan putusan tingkat pertama dan tingkat kedua,” tambah Rachmat.
Saat ini, katanya, berkas putusan kasasi sengketa perdata hasil putusan MA telah diterima oleh PN Baubau pada 9 November 2021. Salinan putusan tersebut juga telah diberikan kepada pihak-pihak pada 11 November 2021 lalu.
Adapun putusan tingkat pertama berbunyi:
1. Dalam konvensi, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat I dan tergugat II dalam hal ini (Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara cq Badan Pertanahan Kota Baubau), untuk seluruhnya. Sedangkan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Discussion about this post