2. Menyatakan hukum bahwa jual beli tanah objek sengketa yang dilakukan penggugat dengan Wa Lingu tanggal 10 Desember 2021 sesuai akta jual beli Nomor 182/JB/BTR/XII/2001 adalah sah secara hukum.
3. Menyatakan, hukum bahwa tanah objek sengketa terletak di Kelurahan Sulaa Kecamatan Betoambari Kota Baubau seluas kurang lebih 11.200 m² dengan batas-batas, sebelah utara berbatas dengan tanah La Agi, sebelah timur berbatas dengan tanah La Ali, sebelah selatan berbatas dengan tanah Wa Isi, sebelah barat berbatas dengan laut adalah milik sah penggugat.
4. Menyatakan, perbuatan para tergugat yang telah menguasai dan menerbitkan surat-surat kepemilikan objek sengketa tanpa melakukan pembayaran ganti kerugian adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat;
5. Menghukum tergugat I untuk melakukan pembayaran ganti kerugian berupa uang kepada penggugat sebesar Rp 728.000.000, secara tunai dan sekaligus.
6. Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 2.771.000,-
7. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya. Dalam rekonvensi, (1) menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk seluruhnya, (2) menetapkan biaya Perkara dalam rekonvensi nihil.
Rachmat menuturkan, langkah penggugat selanjutnya yaitu berupa pengajuan permohonan eksekusi. Pihak PN Baubau sambungnya, belum bisa melakukan eksekusi jika belum diajukan.
“Kalau sudah inkrah otomatis harus di eksekusi. Karena ini belum dieksekusi. Kita tinggal tunggu permohonan eksekusi dari penggugat,” kata Rachmat.
“Kita tidak bisa tentukan kapan eksekusi. Jika sudah ada permohonan, barulah kita lakukan eksekusi, baik eksekusi secara paksa maupun secara sukarela. Jadi nanti kita lihat, karena itu kewenangan Ketua Pengadilan,” Rachmat menambahkan.
Begitupun pihak tergugat, masih bisa melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
“Tetapi terggugat harus punya Novum (peristiwa atau bukti baru), serta syarat-syarat PK harus dipenuhi lebih dulu, diteliti ditingkat pertama lalu dikirim di tingkat Kasasi,” terang Rachmat.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Discussion about this post