Dalam putusan kasasi perdata tersebut, permohonan kasasi oleh pemohon kasasi ditolak. Dengan begitu, menguatkan putusan tingkat pertama dan tingkat kedua yang diputuskan pada 18 Agustus 2021.
“Tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama. Sementara ditingkat kasasi menolak permohonan kasasi, otomatis menguatkan putusan tingkat pertama dan tingkat kedua,” tambah Rachmat.
Saat ini, katanya, berkas putusan kasasi sengketa perdata hasil putusan MA telah diterima oleh PN Baubau pada 9 November 2021. Salinan putusan tersebut juga telah diberikan kepada pihak-pihak pada 11 November 2021 lalu.
Adapun putusan tingkat pertama berbunyi:
1. Dalam konvensi, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat I dan tergugat II dalam hal ini (Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara cq Badan Pertanahan Kota Baubau), untuk seluruhnya. Sedangkan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan hukum bahwa jual beli tanah objek sengketa yang dilakukan penggugat dengan Wa Lingu tanggal 10 Desember 2021 sesuai akta jual beli Nomor 182/JB/BTR/XII/2001 adalah sah secara hukum.
3. Menyatakan, hukum bahwa tanah objek sengketa terletak di Kelurahan Sulaa Kecamatan Betoambari Kota Baubau seluas kurang lebih 11.200 m² dengan batas-batas, sebelah utara berbatas dengan tanah La Agi, sebelah timur berbatas dengan tanah La Ali, sebelah selatan berbatas dengan tanah Wa Isi, sebelah barat berbatas dengan laut adalah milik sah penggugat.
4. Menyatakan, perbuatan para tergugat yang telah menguasai dan menerbitkan surat-surat kepemilikan objek sengketa tanpa melakukan pembayaran ganti kerugian adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat;
5. Menghukum tergugat I untuk melakukan pembayaran ganti kerugian berupa uang kepada penggugat sebesar Rp 728.000.000, secara tunai dan sekaligus.
Discussion about this post