Pertimbangan tidak ditariknya SHM 001** atas nama LF dalam gugatan menyebabkan gugatan yang diputuskan di PN Baubau dan Pengadilan Tinggi Sultra a quo Mahkamah Agung menyatakan kurang pihak (plurium litis consortium) dan menyebabkan perkara belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Itu sangat merugikan para penggugat yang telah memenangkan perkara pada tingkat pengadilan sebelumnya,” tegas Risman.
Dugaan penggunaan dokumen atau surat palsu para terlapor diketahui dengan pengecekan Nomor SHM 001** melalui Sentuh Tanahku, aplikasi yang dibuat oleh Kementerian ATR/BPN di mana menerangkan bahwa keberadaan lokasi bidang tanah tidak sesuai atau diluar bidang tanah perkara.
Berdasarkan ketidaksesuaian Nomor SHM pada objek perkara dan didukung lampiran bukti-bukti lain, maka tidak butuh waktu lama surat pengaduan Risman Amin Boti akhirnya ditindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp hingga saat ini belum juga memberikan tanggapan apa-apa.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post