MK RI sebagai produk reformasi tidak boleh melupakan sejarah. Maka MK RI berkewajiban untuk mewujudkan cita-cita reformasi yang salah satunya adalah Pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Upaya untuk mengembalikan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup merupakan penghianatan terhadap reformasi dan akan merusak bangsa ini.
Perjalanan sejarah bangsa ini tidak boleh mundur. Maka MK RI dan KPU RI diminta untuk tetap menjaga kepercayaan seluruh rakyat Indonesia. Kedua lembaga negara tersebut diminta untuk tidak terpengaruh dengan tekanan politik dari pihak manapun yang ingin membuat bangsa ini berjalan mundur, kembali ke Orde Baru.
Era kegelapan seperti memilih kucing dalam karung telah berlalu. Era baru sudah datang yakni memilih karena alasan rasional berdasarkan ide, gagasan, dan program, bukan karena hadiah atau janji berupa uang, sembako, dan ikatan-ikatan primordial.(***)
Penulis adalah Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post