Era 10 tahun ini, pemerintah masih banyak kelemahan dalam urusan agraria, pertanahan dan tata ruang. Justru menciptakan konflik pertanahan di mana-mana, agenda reforma agraria juga masih berjalan. Tetapi, tak bisa menyelesaikan masalah. Sertifikasi tanah yang selama ini dinilai sulit, lama, dan mahal.
Untuk itu, pemerintah lakukan percepatan sertifikasi tanah di Indonesia melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Tujuannya, agar masyarakat bisa meminjam dana bank dan/atau menjualnya dengan patokan harga lebih kompetitif. Tujuan Land Reform yang sangat tidak relevan untuk masa depan. Apalagi rakyat hobi jual tanah dan asing hobi membeli tanah. Jadi ketemu dua sumbu transaksi yang bisa mengancam keutuhan sosial dan ekonomi masyarakat.
Mongabay (2022) mengulas Land Reform ini, bahwa keseriusan pemerintah melaksanakan penataan agraria juga ditegaskan dengan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria tertanggal 24 September 2018.
Peraturan itu, wujud pemerintah ingin menjamin pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Pada 2018, dari 7 juta target PTSL berhasil daftarkan tanah di seluruh Indonesia sejumlah 6,192,875 bidang tanah.
Dari program itu, negara tidak menjamin sertifikat itu legal dan ilegal. Karena banyak kasus yang mensertifikatkan tanah tetangga, kebun rakyat, tanah berstatus tanah negara serta lainnya. Justru, pemilik tanah kadang tidak tau kalau sudah sertifikat, pemilik tanah diminta ke pengadilan.
Begitu jahatnya negara terhadap rakyatnya. Memang Perpres Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria merupakan harapan baru masyarakat Indonesia guna percepat capaian reforma agraria. Sekaligus mendatangkan malapetaka bagi pemilik tanah.
Data analisa kasus dari tahun 2015-2023 ini, capaian redistribusi tanah 2015 sebanyak 95.741 bidang (target 107.150), tahun 2016 sebanyak 143.234 (target 170.562), tahun 2017 sebanyak 23.214 bidang (target 23.925), 2018 sebanyak 82.230 (target 350.650). Dalam RPJMN target 400.000 bidang, terealisasi 344.419.
Sementara capaian inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T) tahun 2015, sebanyak 88.384 bidang dari target awal 144.900. Tahun 2016, sebanyak 522.457 bidang dari target 612.365, 2017 (106.957 bidang, target 120.445). Pada 2018, sebanyak 189.058 bidang dari target 719.612.
Dalam proses penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan pada 2015 ada 2.145 kasus 947 selesai. Pada 2016, ada 2.996 konflik dan selesai 1.570 kasus. Tahun 2017, sebanyak 3.293 konflik, selesai 1.034, dan pada 2018 sebanyak 2.368 konflik, selesai 480 kasus.
Secara persentase, konflik dominan terjadi antara perorangan dengan eprorangan yaitu 6.071 kasus (56,20%), masyarakat dengan pemerintah 2.866 kasus (26,53%), perorangan dengan badan hukum 1.668 kasus (15,44%), badan hukum dengan badan hukum 131 kasus (1,21%), dan antar kelompok masyarakat 66 kasus (0,61%).
Menelisik banyak kasus diatas, masyarakat sangat dirugikan. Hingga hari ini, banyak tanah-tanah di pesisir belum bisa dikembalikan seperti semula. Walaupun, upaya aktif dari pemerintah telah dilakukan dalam mencari solusinya.
Sebenarnya sederhana cara pahami, bahwa perusahaan pada awalnya tidak memiliki tanah sedikit pun sebagai aset. Hanya faktor kebetulan dalam sistem kontrak. Namun, atas motif penyewaan lahan, kemudian digadai ke Bank untuk permodalan pengelolaan investasi.
Discussion about this post