Berbagai penyebab yang ada sehingga memberikan dampak pada timbulnya bencana banjir sesungguhnya hanya ada pada pemerintahan yang menerapkan sistem kapitalisme dimana segala sesuatunya dibuat berdasar pada untung rugi, tidak terkecuali dalam mengeluarkan kebijakan pencegahan dan penanggulangan banjir.
Kadiv Kajian dan Hukum Lingkungan WALHI, Dewi Puspa mengatakan, selama setahun potret krisis lingkungan tampak nyata dengan berbagai proyek yang diselenggarakan oleh pemerintahan, seperti alih fungsi hutan dan pertambangan.
“Hutan Indonesia sebagian besar dikelola mayoritas sebagai pertambangan. Dan berikutnya untuk alih fungsi hutan produksi,” ujar Dewi pada acara media gathering di Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Dia menjelaskan, menurut data ada 343 ribu hektar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diberikan untuk sektor pertambangan dan 36 ribu hektar untuk non pertambangan.
Pemberian IPPKH untuk sektor pertambangan ini juga jauh lebih besar dibandingkan data konsesi IUP dalam kawasan hutan yang hanya 4,5 juta hektar.
Semestinya jika perombakan hutan, adanya alih fungsi lahan yang kemudian dijadikan sebagai industri, pembangunan infrastruktur dianggap sebagai penyebab banjir maka pemerintah tidak akan setengah hati dalam mengurus hal ini, bahkan tidak akan mengeluarkan izin pembangunannya.
Lantas, bagaimana Islam mengatasi persoalan banjir?. Islam sebagai agama yang sempurna serta sebagai ideologi yang di dalamnya memuat seperangkat aturan. Islam mampu memberikan solusi setiap problematika kehidupan, termasuk bagaimana mengatasi masalah banjir dan bencana lain.
Allah SWT berfirman, “Telah nampak kerusakan di daratan dan di lautan, disebabkan perbuatan tangan-tangan manusia, Allah menghendaki supaya mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, supaya mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Ruum: 41).
Dalam mengatasi banjir, negara yang menerapkan sistem Islam akan melegalisasi undang-undang dan kebijakan penting. Seperti, kebijakan tentang tata ruang, mengeluarkan syarat-syarat tentang izin pembangunan bangunan, membentuk badan khusus yang menangani bencana-bencana alam yang dilengkapi dengan peralatan-peralatan berat, evakuasi dan pengobatan.
Kemudian, alat-alat yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana, menetapkan daerah-daerah tertentu sebagai daerah cagar alam yang harus dilindungi, menetapkan kawasan hutan lindung, dan juga memberikan sanksi tegas kepada oknum oknum yang melakukan aktivitas pembalakan hutan dan ilegal logging.
Di samping itu, terus-menerus mensosialisasikan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, serta kewajiban memelihara lingkungan dari kerusakan.
Pada wilayah-wilayah yang terkena banjir akibat rendahnya daya tampung tanah karen curahan air yang banyak maka negara akan membangun kanal, sungai buatan, saluran drainase untuk mengalihkan aliran air ke daerah lain yang lebih aman. Serta mengeruk lumpur-lumpur di sungai, atau daerah aliran air, agar tidak terjadi pendangkalan secara berkala.
Seperti itulah cara Islam mengatasi persoalan banjir. Dengan dilakukannya berbagai upaya maksimal dari pemerintah serta kesadaran berbagai pihak akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, maka persoalan banjir bisa tertangani dengan baik. Wallahu’alam.(***)
Penulis: Asal Muna, Sulawesi Tenggara
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post