Berbeda dengan sistem yang ada saat ini, Islam telah sangat jelas mengharamkan judi dan menutup celah terjadinya judi dengan mekanisme tiga pilar, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan penerapan sistem hukum yang tegas dan mencerahkan oleh negara.
Sistem pendidikan Islam pun meniscayakan terbentuknya kepribadian Islam sehingga terwujud sumber daya manusia (SDM) yang amanah dan taat pada aturan Allah juga masyarakat yang memiliki budaya amar makruf nahi mungkar.
Hal itu sebagaimana dalam surah Al-Maidah ayat 90, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Selain itu, judi dan minuman keras juga merugikan masyarakat karena keduanya seringkali memicu kemarahan, permusuhan, pertikaian bahkan mengganggu keharmonisan rumah tangga yang menyebabkan malas beribadah dan bisa menjerumuskan pelaku pada kemiskinan akibat kekalahan.
Oleh karena itu, judi bukan hanya menimbulkan bahaya bagi pelaku tetapi juga orang sekitar, masyarakat hingga negara, sehingga solusi tuntas untuk memberantas judi online butuh sistem yang bersumber dari zat yang Maha Tahu yang terbaik bagi manusia. Karena sungguh Allah yang menciptakan manusia, Dia pula yang mengetahui mana aturan yang terbaik untuk manusia. Wallahu a’lam bi ash-shawab.(***)
Penulis adalah Freelance Writer
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post