Kendati demikian, terdakwa diberikan hak untuk mengambil upaya hukum melalui kasasi, jika merasa keberatan dengan hasil putusan banding.
“Kejaksaan dalam hal ini penuntut umum menunggu hingga inkrah,” Fery menambahkan.
Senada JPU I, Agus R. Senjaya mengaku telah menerima hasil putusan banding dari PT Sultra dan kini tengah menunggu respon dari terdakwa.
“Menunggu sikap dari yang bersangkutan, apakah keberatan dan lanjut kasasi tapi jika tidak, maka kita bisa lanjutkan putusan itu,” Agus memungkas.
Sebelumnya, PN Raha memutuskan hukuman kurungan penjara selama satu bulan satu hari kepada Kapus Batalaiworu, Kabupaten Muna berinisial A dan sekretarisnya NB pada Rabu 22 Desember 2021.
Oleh PN Raha, A dan NB secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar tindak pidana penganiayaan dalam pasal 351 ayat 1 atas perseteruan yang dialami keduanya yang dilaporkan di Polsek Katobu pada 2020 lalu.
Namun, terkait putusan itu, Kapus Batalaiworu tak terima dan lantas mengajukan upaya banding.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post