“Sampai menunggu waktu yang diberikan pengadilan kepada para pihak yang merasa keberatan menempuh upaya hukum lebih lanjut,” ujar Fery.
Menurutnya, pihak terdakwa (A), masih memiliki waktu 14 hari untuk melakukan upaya kasasi atau menerima hasil persidangan.
Dimana batas waktu yang diberikan mulai berlaku sejak salinan putusan diterima oleh terdakwa atau PH terdakwa.
“Saat ini terdakwa masih berstatus tahanan rumah tapi bila menerima putusan banding menjadi dibebaskan dari tahanan rumah, sisanya melaksanakan pidana penjaranya setelah dikurangkan 1/3 dari yang sudah dijalani,” beber Fery.
Kendati demikian, terdakwa diberikan hak untuk mengambil upaya hukum melalui kasasi, jika merasa keberatan dengan hasil putusan banding.
“Kejaksaan dalam hal ini penuntut umum menunggu hingga inkrah,” Fery menambahkan.
Senada JPU I, Agus R. Senjaya mengaku telah menerima hasil putusan banding dari PT Sultra dan kini tengah menunggu respon dari terdakwa.
“Menunggu sikap dari yang bersangkutan, apakah keberatan dan lanjut kasasi tapi jika tidak, maka kita bisa lanjutkan putusan itu,” Agus memungkas.
Discussion about this post