PENASULTRA.ID, MOROWALI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) didesak segera turun tangan menindak dugaan pelanggaran yang masih terus dilakukan PT Tiran Indonesia atas aktivitas operasionalnya di terminal khusus (Tersus) atau jetty yang berada di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali.
Seruan tersebut disampaikan Ketua JAMAN Morowali, Ikhsan Arisandhy usai pihaknya melakukan investigasi lapangan, Senin 16 Mei 2022.
Di lokasi, kata Ikhsan, PT Tiran Indonesia ditemukan masih saja beraktivitas di wilayah Matarape. Bukannya di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagaimana izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Menurut dia, apa yang dipertontonkan PT Tiran Indonesia hari ini merupakan bukti kelemahan negara atas kekuatan korporasi.
Bagaimana tidak, surat penghentian aktivitas jetty yang dilayangkan oleh Pemda Morowali sejak 2019 dan disusul dua bulan lalu serta penutupan aktivitas jetty yang dilakukan langsung ketua DPRD Morowali dan rekomendasi DPRD Morowali dalam rapat dengar pendapat (RDP) tidak membuat PT Tiran Indonesia menghentikan segala kegiatannya di jetty Matarape.
“Itu kan sikap yang sangat arogan. Mestinya, jika mereka menghargai kebijakan Pemda ataupun langkah DPRD Morowali, segera hentikan kegiatan di jetty itu. Kemudian, lakukan perbaikan izin yang ada untuk dipindahkan di Morowali,” kata Ikhsan, Selasa 17 Mei 2022.
Mestinya, kata dia, PT Tiran Indonesia harus menempatkan persoalan ini pada fakta bahwa apa yang mereka klaim sebagai legalitas itu, bermasalah.
Discussion about this post