PENASULTRA.ID, KONAWE KEPULAUAN – Publik seharusnya menghormati proses hukum yang tengah berjalan pascaputusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
Hal tersebut ditekankan salah seorang tokoh pemuda asal Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Hasrun pada awak media, Jumat 3 Februari 2023.
Hasrun menyebut, PT GKP tengah melakukan upaya banding terkait putusan kedua lembaga institusi tersebut. Olehnya itu, ia meminta agar publik dapat menahan diri, saling menghargai, dan tidak mudah terprovokasi.
“Saya menyampaikan agar masyarakat jangan mudah terprovokasi, atas isu-isu miring yang belum pasti sumber kebenarannya. Sebab, sejauh ini belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang dapat menyatakan bahwa pihak perusahan telah kalah sepenuhnya. Sehingga, dengan demikian mari kita menghormati hak hukum yang saat ini akan dilakukan oleh PT GKP dengan melakukan upaya banding,” tekannya.
Pria yang juga advokat senior itu mengatakan, dalam putusan MA soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak ada disebutkan secara detail bahwa tambang PT GKP di Wawonii dihentikan.
Discussion about this post