“Harusnya mekanisme teguran itu dilakukan PPK setelah ada hasil monitoring bersama. PPK berkoordinasi dengan direksi dulu agar kita turun monitoring sama-sama. Dari hasil itu baru kita simpulkan. Apabila terdapat kesalahan pekerjaan maka barulah dilayangkan teguran,” kata dia.
Ia berharap kontraktor terus bekerja sesuai kontrak agar pekerjaan yang dihasilkan berkualitas.
Sebelumnya, proyek pembangunan Gedung Intensive Care Unit Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Wakatobi disoroti sejumlah media online. Bahkan Direktur pelaksana proyek tersebut telah dilaporkan pengamat konstruksi di penegak hukum.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post