Dilman mengaku, benar terdapat material selain galian urugan di lokasi proyek tersebut. Tapi tidak digunakan untuk menimbun. Galian tersebut dipakai untuk pengerasan jalan kendaraan dalam memobilisasi material ke dalam pondasi proyek yang menelan anggaran Rp1.650.000.000 itu.
Ia tidak mengetahui pasti asal material tersebut. Sebelumnya material tersebut diakui Rusli Kontraktor Pelaksana CV Wakatobi Palan Kontruksi berasal dari hasil pematangan lahan pertanian yang dikelolah masyarakat.
Adapun teguran yang dilakukan PPK menurut Dilman, tidak serta merta PPK langsung melakukan teguran terhadap penyedia proyek sebelum berkoordinasi dengan Direksi. Teguran dapat dilakukan setelah ada hasil monitoring bersama untuk memastikan kesalahannya.
“Harusnya mekanisme teguran itu dilakukan PPK setelah ada hasil monitoring bersama. PPK berkoordinasi dengan direksi dulu agar kita turun monitoring sama-sama. Dari hasil itu baru kita simpulkan. Apabila terdapat kesalahan pekerjaan maka barulah dilayangkan teguran,” kata dia.
Discussion about this post