Circle juga dapat dimaknai sebagai tindakan bersama, artinya bahwa dugaan tindak pidana korupsi bukan hanya diketahui bersama, tetapi dilakukan secara bersama. Maka KPK berkewajiban menjelaskan makna circle antara Muryanto, Bobby, dan Topan.
Terkait status Muryanto sebagai Rektor USU yang seharusnya menjaga marwah dan kehormatan USU, maka KPK diminta segera memastikan pemanggilan dan pemeriksaannya. Jadwal pemeriksaan Muryanto yang tidak pasti, berdampak pada kepercayaan publik terhadap USU.
KPK juga dapat berkoordinasi kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi terkait ketidakpatuhan Muryanto atas pemanggilan dan pemeriksaan KPK.
KPK juga diminta tegas kepada siapapun yang masuk dalam daftar nama saksi yang telah dipanggil untuk diperiksa oleh KPK. Jika KPK serius mengejar Harun Masiku yang disangkakan memberi suap kepada penyelenggara negara dan tidak akan merugikan negara (lagi), maka KPK harus all out mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi jalan di Sumut.
Jika KPK berani tegas memanggil dan memeriksa mantan Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, mantan Kajatisu, Idianto, Kajari Madina, Muhammad Iqbal, Gomgoman Simbolon, Kasidatun Kejari Madina, anggota Polri, Muhammad Syukur Nasution. Maka KPK juga harus berani dan tegas memanggil dan memeriksa Muryanto dan saksi lainnya yang mangkir.(***)
Penulis adalah Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (Prima)
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post