Oleh: Sutrisno Pangaribuan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah mengagendakan sidang pembacaan putusan mengenai sistem Pemilu 2024 hari ini, Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 09.30 WIB. Untuk mengantisipasi terjadinya aksi massa, MKRI telah meminta kepolisian menambah personel pengamanan saat sidang. MKRI meminta Polda Metro Jaya untuk menebalkan personel pengamanan antara 2 atau 3 SSK setara 200-300 personel kepolisian.
Reaksi MKRI tersebut sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan adanya tekanan massa. Padahal hingga putusan ini hendak dibacakan, satu-satunya potensi tekanan hanya datang dari delapan Parpol parlemen yang telah mengirim ancaman pekan lalu. Kedelapan Parpol tersebut hendak mempertahankan sistem proporsional terbuka sesuai dengan Putusan MKRI No. 22-24/PUU-VI/2008 bertanggal 23 Desember 2008.
MKRI diketahui telah menggelar 16 kali sidang atas gugatan tersebut selama enam bulan, dimulai pada 23 November 2022 dan berakhir pada 23 Mei 2023. Sepanjang persidangan digelar, MKRi mendengarkan keterangan dari pemohon, pihak DPR, pihak Presiden, pihak terkait KPU RI, dan 16 pihak terkait lainnya.
Tekanan DPR RI Berlanjut
DPR RI kembali memberikan tekanan kepada MKRI melalui pembahasan revisi keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang tengah berjalan di Komisi III. DPR menyetujui permohonan pimpinan Komisi III untuk memperpanjang waktu pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Waktu pembahasan diperpanjang selama satu masa sidang sambil menunggu MKRI membacakan putusan uji materi terhadap sistem pemilu proporsional terbuka. Putusan MKRI akan menjadi pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang MKRI.
Keputusan perpanjangan waktu pembahasan revisi UU MKRI, sebagai kelanjutan ancaman delapan Fraksi DPR RI pekan lalu. Kedelapan Fraksi DPR RI tersebut mengancam memamerkan kekuasaan, dengan menggunakan kewenangan DPR RI terkait anggaran MKRI. Termasuk ancaman untuk mencabut sejumlah kewenangan MKRI melalui revisi UU.
Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2003 Tentang MKRI Pasal 2. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Selanjutnya berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman pada Pasal 3 ayat (1). Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan.
Discussion about this post