Kemudian Pasal 3 ayat (2). Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lalu Pasal 3 ayat (3). Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rakyat Tidak Peduli Sistem Pemilu
Denny Indrayana semula menyebar rumor terkait kebocoran putusan MKRI, kemudian disahuti delapan Fraksi DPR RI dengan ancaman kepada MKRI. Hingga akan diputuskan MKRI hari ini rakyat sama sekali tidak peduli. Tidak ada reaksi publik atas aksi “kekanak-kanakan” yang dipertontonkan Pimpinan Parpol dan Pimpinan Fraksi DPR RI tersebut.
Rakyat justru muak menyaksikan atraksi para wakilnya yang sibuk “bertengkar” hanya untuk kepentingan diri sendiri dan Parpol mereka. Rakyat belum pernah menyaksikan kekompakan kedelapan fraksi menggelar konferensi pers untuk kepentingan rakyat. Rakyat sama sekali tidak pernah dibela hingga kedelapan fraksi mengeluarkan ancaman. Semua atraksi dan parodi mereka hanya demi kepentingan kekuasaan diri sendiri dan Parpol, bukan rakyat.
Tanggung Jawab 8 Fraksi DPR RI
Sebagai lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman, maka MKRI harus merdeka, bebas dari segala bentuk intervensi, pengaruh dan tekanan dari pihak luar pengadilan.
Maka jika ada tekanan yang hendak memengaruhi proses pembacaan keputusan baik di dalam maupun di luar persidangan, itu menjadi tanggung jawab kedelapan Fraksi DPR RI.
Demikian juga dengan segala bentuk akibat yang muncul bila mana keputusan MKRI berbeda dengan kepentingan dan keinginan kedelapan Fraksi DPR RI.
Kedelapan Fraksi DPR RI bertanggung jawab atas semua keadaan yang terjadi pasca pembacaan keputusan MKRI terkait agenda dan tahapan Pemilu. Sebab kedelapan Fraksi DPR RI sebagai satu- satunya pihak yang bereaksi bahkan mengancam MKRI sejak beredarnya rumor atas kebocoran keputusan MKRI.
Membangun Peradaban Bangsa
Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia mengajak semua pihak untuk menaati Konstitusi Negara yang dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum berlandaskan pada peraturan hukum dan aturan yang berlaku secara mutlak.
Discussion about this post