Ribuan masyarakat ini membawa beberapa tuntutan. Diantaranya, meminta Pemkab Buteng untuk tidak mengeluarkan izin prinsip penggunaan lahan. Kedua, Meminta Pemda dan DPRD Buteng membuat surat pernyataan penolakan masuknya pertambangan secara kelembagaan. Dan, Ketiga, meminta merevisi Perda Nomor 8 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buton Tengah yang telah menetapkan Kecamatan Mawasangka Timur sebagai kawasan pertambangan batuan.
Dari aksi demontrasi itu, masyarakat Mastim bisa sedikit lega, dua tuntutan di atas dipenuhi oleh Pemda maupun DPRD Buteng. Namun, tuntutan terakhir yakni untuk merevisi Perda RTRW ditangguhkan.
Di hadapan ribuan masyarakat Mastim, DPRD Buteng khususnya komisi III yang membidangi pertambangan berjanji akan mendorong revisi Perda RTRW tersebut, khususnya ‘pasal siluman’ yang telah menetapkan Kecamatan Mawasangka Timur sebagai kawasan pertambangan batuan.
Di hadapan masyarakat Mastim pula, DPRD Buteng berkomitmen akan segera menindaklanjuti tuntutan massa aksi, dengan memanggil Pemkab Buteng untuk membahas kembali Perda tersebut yang juga akan melibatkan perwakilan masyarakat, khususnya delapan orang kepala desa di Kecamatan Mawasangka Timur dalam waktu dekat.
Sebulan berlalu, panggilan itu belum kunjung ada, info-infonya pun juga seperti meredup. Semoga janji itu tidak hanya menjadi syair penenang, tatkala Pemilu sudah menyisakan beberapa bulan lagi.
Secara umum para anggota Dewan yang terhormat akan disibukkan berbagai aktivitas pencalonan kembali. Entah maju kembali sebagai calon anggota DPRD Buteng, atau setingkat lebih tinggi, sebagai calon legislatif di Provinsi, atau mungkin mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah yang akan digelar di tahun yang sama!.
Besar harapan, sebelum periodesasi DPRD Buteng saat ini berakhir, setidaknya ada upaya untuk memenuhi janji yang telah disampaikan dihadapan ribuan masyarakat Mastim kala itu. Minimal tidak ini sebagai bentuk komitmen bahwa benar esensi DPRD adalah perwujudan dan perpanjangan dari rakyat.
Halusnya, anggaplah ini pembersihan dosa atas kesalahan sebelumnya yang telah khilaf meloloskan pasal yang menetapkan Mawasangka Timur sebagai kawasan pertambangan batuan. Sekalipun Konon katanya hal itu diselipkan tanpa sepengetahuan mereka, DPRD. Namun sukar rasanya hal itu diterima akal sehat, karena mereka DPRD-lah yang menggodok, membahas, dan menetapkan segala peraturan-peraturan di daerah ini bersama Pemkab Buteng.
Discussion about this post