• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Menakar Kesiapan Instrumen Hukum Terhadap Pemanfaatan Media Sosial

9 Juni 2022

FooDoMore Rilis Single ‘Bunga’ di Hari Lahir Presiden Soekarno

4 Juni 2025

Pemprov Sultra Siap Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Markas Grup 5 Kopassus

4 Juni 2025

Musyawarah Pembentukan 150 Pengurus Koperasi Merah Putih di Muna Tuntas

4 Juni 2025

WALHI Desak Hentikan Ekspansi Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara

4 Juni 2025

Rekor Baru, Investor Saham Indonesia Capai 7 Juta

4 Juni 2025

Pertamina dan BPBD Bitung Sosialisasi Pengurangan Dampak Gas Rumah Kaca

4 Juni 2025

APAK Muna Desak KPK RI Periksa Manajemen RS dr. LM Baharuddin

3 Juni 2025

Gubernur ASR Bertekad Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Sultra

3 Juni 2025

Sekdes Lakarinta Diduga Curangi Iuran BPJS Kesehatan Perangkat Desa

3 Juni 2025

Dewan Sikapi Polemik Mogok Kerja Belasan Dokter Spesialis di Muna

3 Juni 2025

Pemkab Mubar Kolaborasi dengan Jaelani Wujudkan Ketahanan Pangan

3 Juni 2025

Indosat-GoTo Luncurkan Model 70 Miliar Parameter Berlayanan Chat Multibahasa

3 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Menakar Kesiapan Instrumen Hukum Terhadap Pemanfaatan Media Sosial

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
9 Juni 2022
in PenaPembaca
A A
0

Reda Manthovani. Foto: dok RES/hukumonline.com

3
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappLine
ADVERTISEMENT

Oleh: Dr. Reda Manthovani, SH, LL.M

Introduksi…
Tumbuh dan berkembangnya teknologi informasi sudah pasti akan membawa perubahan dalam masyarakat dan kecanggihan teknologi informasi seperti sekarang ini, menyebabkan perilaku individu mengalami pergeseran baik dalam hal tataran pola pikir dan pola pola tindak.

Terlebih sejak “outbreak” Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 menerjang Indonesia di awal Maret 2020 lalu kemudian diiringi serangkaian bentuk pembatasan sosial oleh pemerintah, maka sebenarnya secara tidak langsung semakin mendorong masyarakat untuk memanfaatkan media sosial.

Dengan bermodalkan smartphone, laptop dan tablet serta fasilitas tambahan berupa free wi-fi, maka di saat yang sama setiap orang langsung berselancar di dunia maya untuk bersosial media.

Baca Juga

Tren 2024: Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif

QA Space Sukses Gelar Pameran Outdoor Art Installation

Webinar Kemkominfo di Kolaka, Bahas Kebebasan Berekspresi di Medsos

Pengguna Disney+ Hotstar Menurun, Instagram Dianggap Media Sosial Informatif

Media sosial menawarkan banyak kemudahan bagi masyarakat dan hampir melayani beragam latar belakang mulai dari anak sekolah, kalangan eksekutif, pegawai negeri, bahkan kalangan ibu-ibu yang memiliki industri rumah tangga atau yang bergerak dibidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merasa sangat terbantu dengan teknologi ini.

Bahkan, untuk acara-acara seperti resepsi pernikahan atau sekedar mengucapkan ulang tahun atau selamat hari raya bahkan ucapan resmi kenegaraan tidak lagi dengan kartu ucapan yang dikirimkan melalui kantor pos, namun cukup menggunakan sosial media yang terdapat di smartphone.

Segudang kemudahan yang diberikan menyebabkan tren penggunaan media sosial cenderung terus meningkat dengan signifikan. Berdasarkan riset Data Reportal menunjukkan jumlah pengguna media sosial mainstream, seperti You Tube, WhatsApp, Facebook, Instagram, Tik Tok, Facebook Messenger, twitter, dsb. di Indonesia jumlahnya mencapai 191,4 juta pada Januari 2022.

Meskipun demikian, media sosial ini dapat diibaratkan seperti “pedang bermata dua” sebab selain mendatangkan banyak manfaat, tetapi jika digunakan secara tidak bertanggungjawab sudah pasti akan berujung dengan persoalan hukum.

Fakta menunjukkan tren kriminal saat ini bukan hanya korupsi, terorisme, narkotika, namun kasus-kasus yang turut mewarnai adalah berhubungan dengan teknologi internet dan media sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet.

Disamping pencemaran nama baik, termasuk pula perdagangan gelap, penipuan, pemalsuan, pornografi, SARA dan berita bohong (HOAX).

Pengaturan Ancaman Pidana

Penggunaan media sosial telah cukup banyak yang berujung pada permasalahan hukum, yaitu seperti:

a. Adam Deni dan Ni Made dituntut 8 tahun penjara [melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP];

b. Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara [melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE];

c. I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) divonis 1,2 tahun penjara [melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE];

d. Dhani Ahmad divonis 1,6 tahun penjara [melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE];

e. Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara [melanggar Pasal 45A ayat 2 UU No. 11/2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE];

f. Kasus GA dan atau MYD yang dengan sengaja mengunggah atau mentransfer data untuk pihak lain atau orang lain [melanggar Pasal 27 ayat (1) UU No. 11/2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE]

Bahwa aktivitas diruang virtual sebenarnya telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir  dengan UU No. 19 Tahun 2016.

Adapun dalam UU No. 11/2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 ini mengatur tentang seluruh bentuk kegiatan terkait dengan pengelolaan informasi, data, serta transaksi elektronik.

Terakhir, didalam UU No. 11/2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Informasi dan teknologi.

Adapun berbagai pasal pemidanaan terkait penggunaan medsos adalah meliputi pasal-pasal sebagai berikut:

1. Pasal 27 UU ITE:

1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

2. Pasal 28:

1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Page 1 of 2
12Next
Tags: Instrumen HukumITEKejati DKI JakartaMedia SosialMedsosReda ManthovaniSuara Pembaca
Share1Tweet1SendShare
Pasang Iklan Penasultra

ADVERTISEMENT
Previous Post

Menparekraf Ingin Desa Wisata Limbo Wolio Terus Dijaga Kelestariannya

Next Post

Ketua Dewan Pers: Hadapi Tantangan, Perusahaan Pers Perlu Rapatkan Barisan

RelatedPosts

Ngeri, Anak-anak Main Judol

2 Juni 2025

Peluang dan Tantangan Budidaya Keramba Apung di Teluk Buton Tengah

1 Juni 2025

Digitalisasi, Guru, dan Infrastruktur: Tiga Pilar PHTC Menuju Pendidikan Modern

23 Mei 2025

Gaya Hidup Tak Sehat Jadi Pemicu Lonjakan Kasus Diabetes, Ini Strategi Penanggulangannya

4 Mei 2025

Refleksi HUT Sultra ke-61: Ketahanan Pangan, Tambang dan Hutan Kita

27 April 2025

Evakuasi Rakyat Gaza ke Indonesia Memuluskan Agenda Penjajah

15 April 2025
Load More
Next Post

Ketua Dewan Pers: Hadapi Tantangan, Perusahaan Pers Perlu Rapatkan Barisan

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Rekor Baru, Investor Saham Indonesia Capai 7 Juta

by Redaksi Penasultra.id
4 Juni 2025
0

Jumlah investor saham Indonesia sudah melampaui 7 juta pada Senin 26 Mei 2025. Tepatnya 7.001.268 single investor identification (SID).

Read moreDetails

Bank Sultra Dukung Pemprov Tampilkan Pesona Tenun Tolaki di IFW 2025

1 Juni 2025

OJK dan Bank Sultra Terus Kolaborasi Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

30 Mei 2025

Indosat Bagikan Deviden Tunai Rp2,7 Triliun Lebih pada Tahun Buku 2024

29 Mei 2025

Bank Sultra Raih Penghargaan Diajang 6th Indonesia Top Bank Awards 2025

28 Mei 2025

Recommended Articles

Bangun Konektifitas, Kadis Kominfo Sultra Kunker di Kominfo Konawe

8 Oktober 2020

Indonesia Gelap?

27 Februari 2025

Cetak IPH Terendah Secara Nasional, Sultra dapat Apresiasi Kemendagri

20 Mei 2024

Anggaran Belanja Pemprov Sultra 2024 Capai Rp4,9 Triliun

1 Desember 2023

Funworld dan Kidzilla Kini Hadir di The Park Kendari

8 April 2023
Load More

Populer Minggu Ini

  • Belasan Dokter Spesialis RS dr. LM Baharuddin Muna Mogok Kerja

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Abu Hasan Diminta Netral Sebagai Ketua Panitia Musda Golkar Sultra XI

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Pemprov Sultra Siap Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Markas Grup 5 Kopassus

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • APAK Muna Desak KPK RI Periksa Manajemen RS dr. LM Baharuddin

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Sekolah Lansia Tangguh Resmi Dibuka di Kota Kendari

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️