• Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Metro Kendari
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Topik Sultra
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Metro Kendari
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Topik Sultra
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
Home PenaPembaca

Menakar Kesiapan Instrumen Hukum Terhadap Pemanfaatan Media Sosial

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
9 Juni 2022
in PenaPembaca
0
Reda Manthovani. Foto: dok RES/hukumonline.com

Reda Manthovani. Foto: dok RES/hukumonline.com

2
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappLine

Oleh: Dr. Reda Manthovani, SH, LL.M

Introduksi…
Tumbuh dan berkembangnya teknologi informasi sudah pasti akan membawa perubahan dalam masyarakat dan kecanggihan teknologi informasi seperti sekarang ini, menyebabkan perilaku individu mengalami pergeseran baik dalam hal tataran pola pikir dan pola pola tindak.

Terlebih sejak “outbreak” Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 menerjang Indonesia di awal Maret 2020 lalu kemudian diiringi serangkaian bentuk pembatasan sosial oleh pemerintah, maka sebenarnya secara tidak langsung semakin mendorong masyarakat untuk memanfaatkan media sosial.

Dengan bermodalkan smartphone, laptop dan tablet serta fasilitas tambahan berupa free wi-fi, maka di saat yang sama setiap orang langsung berselancar di dunia maya untuk bersosial media.

BacaJuga

Gaza Membara Butuh Persatuan Kaum Muslim Untuk Menyelamatkan

Pasar Murah Dibanjiri Warga, Potret Buram Tata Kelola Kebutuhan Rakyat?

Prosedur Lahirnya Peraturan Desa

Media sosial menawarkan banyak kemudahan bagi masyarakat dan hampir melayani beragam latar belakang mulai dari anak sekolah, kalangan eksekutif, pegawai negeri, bahkan kalangan ibu-ibu yang memiliki industri rumah tangga atau yang bergerak dibidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merasa sangat terbantu dengan teknologi ini.

Bahkan, untuk acara-acara seperti resepsi pernikahan atau sekedar mengucapkan ulang tahun atau selamat hari raya bahkan ucapan resmi kenegaraan tidak lagi dengan kartu ucapan yang dikirimkan melalui kantor pos, namun cukup menggunakan sosial media yang terdapat di smartphone.

Segudang kemudahan yang diberikan menyebabkan tren penggunaan media sosial cenderung terus meningkat dengan signifikan. Berdasarkan riset Data Reportal menunjukkan jumlah pengguna media sosial mainstream, seperti You Tube, WhatsApp, Facebook, Instagram, Tik Tok, Facebook Messenger, twitter, dsb. di Indonesia jumlahnya mencapai 191,4 juta pada Januari 2022.

Meskipun demikian, media sosial ini dapat diibaratkan seperti “pedang bermata dua” sebab selain mendatangkan banyak manfaat, tetapi jika digunakan secara tidak bertanggungjawab sudah pasti akan berujung dengan persoalan hukum.

Fakta menunjukkan tren kriminal saat ini bukan hanya korupsi, terorisme, narkotika, namun kasus-kasus yang turut mewarnai adalah berhubungan dengan teknologi internet dan media sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet.

Disamping pencemaran nama baik, termasuk pula perdagangan gelap, penipuan, pemalsuan, pornografi, SARA dan berita bohong (HOAX).

Pengaturan Ancaman Pidana

Penggunaan media sosial telah cukup banyak yang berujung pada permasalahan hukum, yaitu seperti:

a. Adam Deni dan Ni Made dituntut 8 tahun penjara [melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP];

b. Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara [melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE];

c. I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) divonis 1,2 tahun penjara [melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE];

d. Dhani Ahmad divonis 1,6 tahun penjara [melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE];

e. Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara [melanggar Pasal 45A ayat 2 UU No. 11/2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE];

f. Kasus GA dan atau MYD yang dengan sengaja mengunggah atau mentransfer data untuk pihak lain atau orang lain [melanggar Pasal 27 ayat (1) UU No. 11/2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE]

Bahwa aktivitas diruang virtual sebenarnya telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir  dengan UU No. 19 Tahun 2016.

Adapun dalam UU No. 11/2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 ini mengatur tentang seluruh bentuk kegiatan terkait dengan pengelolaan informasi, data, serta transaksi elektronik.

Terakhir, didalam UU No. 11/2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Informasi dan teknologi.

Adapun berbagai pasal pemidanaan terkait penggunaan medsos adalah meliputi pasal-pasal sebagai berikut:

1. Pasal 27 UU ITE:

1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

2. Pasal 28:

1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Page 1 of 2
12Next
Tags: Instrumen HukumITEKejati DKI JakartaMedia SosialMedsosReda ManthovaniSuara Pembaca
Share1Tweet1SendShare
Previous Post

Menparekraf Ingin Desa Wisata Limbo Wolio Terus Dijaga Kelestariannya

Next Post

Ketua Dewan Pers: Hadapi Tantangan, Perusahaan Pers Perlu Rapatkan Barisan

RelatedPosts

ilustrasi Palestina.(Wikimedia Commons/Ahmed Abu Hameeda)
PenaPembaca

Gaza Membara Butuh Persatuan Kaum Muslim Untuk Menyelamatkan

10 Agustus 2022
Ilustrasi pasar murah. Foto: surabaya.go.id
PenaPembaca

Pasar Murah Dibanjiri Warga, Potret Buram Tata Kelola Kebutuhan Rakyat?

20 Juli 2022
Ilustrasi. Foto: pulosari-jombang.web.id
PenaPembaca

Prosedur Lahirnya Peraturan Desa

14 Juli 2022
Ilustrasi pekerja tambang di PT GKP. Foto: ist
PenaPembaca

Hilirisasi Industri Nikel, Mimpi Besar Indonesia

14 Juli 2022
Fefri Wahida (kiri). Foto: dok pribadi
PenaPembaca

Alasan Penerapan Kurikulum Merdeka

13 Juli 2022
Ibu Iriana memeluk korban peperangan yang tengah dirawat di sebuah rumah sakit di pusat kota Kyiv. Foto: Twitter @jokowi
PenaPembaca

Ibu Iriana, Duta Keluarga Kemanusiaan

4 Juli 2022
Ilustrasi petani garam. Foto: republika.co.id
PenaPembaca

Alarm Petani Garam; Kapan Indonesia Bisa Ekspor

3 Juli 2022
Ilustrasi Tari Bala Anjani. Foto: YouTube
PenaPembaca

Analisis Koreografi Tari Bala Anjani

3 Juli 2022
Jokowi saat menemui Presiden Volodymyr Zelensky di Istana Maryinsky. Foto: Twitter Jokowi
PenaPembaca

Misi Jokowi Damaikan Ukraina-Rusia Capai Hasil Maksimal

1 Juli 2022
Ilustrasi Tari Kecak. Foto: pegipegi.com
PenaPembaca

Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

28 Juni 2022
Load More
Next Post
Hadapi Tantangan, Perusahaan Pers Perlu Rapatkan Barisan

Ketua Dewan Pers: Hadapi Tantangan, Perusahaan Pers Perlu Rapatkan Barisan

Discussion about this post

PenaEkobis

Penerbangan Rute Kendari-Wakatobi Segera Dibuka Lagi
PenaEkobis

Penerbangan Rute Kendari-Wakatobi Segera Dibuka Lagi

by Redaksi Penasultra.id
15 Agustus 2022
0

PENASULTRA.ID, WAKATOBI - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi untuk mengaktifkan kembali penerbangan rute Kendari-Wakatobi mulai ada titik terang. Sejak maskapai...

Read more
Kenaikan Harga Angkutan Udara Dorong Inflasi Sultra pada Juli 2022

Kenaikan Harga Angkutan Udara Dorong Inflasi Sultra pada Juli 2022

13 Agustus 2022
Business Forum Hipmi Sultra, Ini Kata Ali Mazi

Business Forum Hipmi Sultra, Ini Kata Ali Mazi

11 Agustus 2022
BI Sultra, Pamkab Konsel dan Indonesia Eximbank Sinergi Kembangkan Desa Devisa

BI Sultra, Pemkab Konsel dan LPEI Sinergi Kembangkan Desa Devisa

10 Agustus 2022
Telkomsel Poin Adakan Donasi Digital di Program Merdeka Pendidikan

Telkomsel Poin Adakan Donasi Digital di Program Merdeka Pendidikan

9 Agustus 2022

Recommended Articles

Imelda C Laode Mbaraka menggunakan pakaian adat suku Marin dalam lomba peragaan busana yang diselenggarakan oleh TP PKK Provinsi Papua dalam rangka peringatan Hari Kartini, Jayapura, Rabu 21 April 2021. Foto: Kompas.com

Mengenal Imelda Caroline, Istri Bupati Merauke yang Berdarah Buton

22 April 2022
Sosialisasi Digital Payment QRIS & Digital Marketing melalui E-Commerce

Dekranasda Kendari Minta Pelaku UMKM Lebih Kreatif Manfaatkan Teknologi

15 September 2020

Sandiaga Sebut Glamping Eigercamp Mandalika Jadi Alternatif Penonton MotoGP

20 Maret 2022
PPKM Mikro

Pemkot Kendari Salurkan Bantuan Beras PPKM Mikro

18 Juli 2021
Pembunuhan Buaya di OSS

TKA Bunuh dan Kuliti Buaya, PT OSS Minta Maaf

26 Agustus 2021

Populer Minggu Ini

  • Penerbangan Rute Kendari-Wakatobi Segera Dibuka Lagi

    Penerbangan Rute Kendari-Wakatobi Segera Dibuka Lagi

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Tim Gakkum KLHK Gulung 11 Penambang Ilegal di Blok Mandiodo

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Peserta Sail Indonesia Singgah Di Wakatobi

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Kembali Loloskan Fasilitator Pamsimas Bermasalah, Kinerja Satker Dipertanyakan

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Begini Progres Pemkab Wakatobi Hadirkan Listrik 24 Jam Di Kaledupa dan Binongko

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
Penasultra.id

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Capaian Kinerja Kepemimpinan Haliana-Ilmiati Daud Jelang 6 Bulan Pertama

Wujudkan Merdeka Pangan, Pemkab Wakatobi Rangkul Petani dan Tokoh Adat

Gubernur Sultra Dorong Percepatan Pengesahan UU Daerah Kepulauan

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Metrokendari.id
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Topiksultra.com
  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

© 2021 Penasultra.id - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Metro Kendari
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Topik Sultra

© 2021 Penasultra.id - Dev by Green Tech Studio.

error: Maaf tidak bisa.!!