Oleh: Fitri Suryani
Belum lama ini Partai Buruh membawa 18 tuntutan dalam aksi May Day Fiesta yang dihelat di Gedung DPR dan Gelora Bung Karno (GBK) pada Sabtu (14/5). Di antaranya berupa redistribusi kekayaan serta penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Tuntutan utama yang akan disuarakan adalah penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh, aturan hukum tersebut mengeksploitasi buruh.
Tuntutan lainnya yaitu mendesak pemerintah menurunkan harga bahan pokok termasuk minyak goreng; mendesak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan, menolak revisi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dan menolak revisi UU Serikat Kerja/Serikat Buruh.
Lalu penolakan atas upah murah, penghapusan outsourcing, penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan desakan agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Anak Buah Kapal (ABK) dan Buruh Migran disahkan.
Kemudian penolakan pengurangan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), wujudkan kedaulatan pangan dan reforma agraria, setop kriminalisasi petani, serta biaya pendidikan murah dan wajib belajar 15 tahun gratis.
Selanjutnya meminta pemerintah mengangkat guru dan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemberdayaan sektor informal, ratifikasi konvensi ILO No. 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di dunia kerja, mengupayakan status sopir ojek online sebagai pekerja, bukan lagi mitra kerja.
Said mengatakan pada aksi nanti juga akan meminta kepastian agar Pemilu 2024 dilaksanakan tepat waktu, redistribusi kekayaan yang adil dengan menambah program jaminan sosial (jaminan makanan, perumahan, pengangguran, pendidikan dan air bersih), dan meminta pemerintah mengupayakan agar tidak ada lagi warga yang kelaparan (Cnnindonesia.com, 13/05/2022).
Dari itu, sungguh tuntutan buruh terkait kesejahteraan meraka tentu bukan kali ini mereka sampaikan, namun hal itu telah berlangsung sejak lama yang mana dari tahun ke tahun hal itu mereka sampaikan secara berulang-ulang.
Discussion about this post