PENASULTRA.ID, KENDARI – Lembaga Kontrol Kebijakan Publik Sultra (LKKPS), memberikan apresiasi atas teguran Mendagri melalui gubernur Sultra, terhadap calon petahana yang melakukan pelanggaran membuat kerumunan massa pada saat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati.
Yusran berharap teguran tersebut tidak hanya ditujukan kepada calon petahana, tapi juga harus disampaikan kepada calon bupati atau wakil bupati yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sultra atau anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan.
Seperti diketahui di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), ada calon bupati yang saat ini masih menjabat sebagai wakil ketua DPRD Sultra dan ada calon wakil bupati yang saat ini masih menjabat sebagai wakil ketua DPRD Konsel.
Menurut Dedi, berdasarkan UU Pemda No 23 tahun 2014 disebutkan bahwa DPRD provinsi/kabupaten/kota merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan di daerah, sehingga berada di bawah koordinasi pemerintah pusat.
Dalam hal ini berdasarkan pasal 8 UU Pemda, maka pembinaan dan pengawasan DPRD provinsi dilakukan oleh Mendagri dan pembinaan dan pengawasan DPRD kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur.
Discussion about this post