Ade menegaskan bahwa penjemputan terhadap Alvin Lim dalam rangka pelaksanaan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan itu, terdapat perbaikan dan penambahan amar yang memerintah penahanan terhadap Alvin Lim.
Sebelum penahanan tersebut, pengacara Alvin Lim dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) ke Polda Metro Jaya lantaran menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai sarang mafia di dalam sebuah video. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Perwakilan Persaja, Yadyn, mengatakan, ia dan rekan-rekannya melaporkan Alvin karena dianggap telah menyebarkan berita bohong. Lewat konten berjudul “Kejagung Sarang Mafia”, Alvin dinilai mendiskreditkan Institusi Kejaksaan Agung dengan pernyataan yang tidak disertai bukti-bukti.
Terlepas dari segenap pemberitaan tersebut, terlebih dahulu Alvin Lim sudah dikenal sebagai seorang pengacara muda yang kritis terhadap berbagai aspek kehidupan yang menurut keyakinan dirinya sendiri memang perlu dikritik.
Menyimak situasi kondisi sensitif terhadap kritik di Indonesia masa kini dapat diduga bahwa cukup banyak pihak merasa tidak nyaman terhadap kritikan maka setuju terhadap penahanan pihak yang mengkritik mereka.
Discussion about this post