Namun berdasarkan data Kemen PPPA, hingga Oktober 2022, ada 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia, 16.745 (79,5%) di antaranya dialami perempuan. Data lebih spesifik lainnya juga menyebutkan, misalnya di Jogja, selama 2022, terdapat 156 kasus KDRT (Tribunnews.com, 02/10/2022).
Patut disayangkan, walau telah ada sanksi bagi pelaku KDRT hukum yang ada tidak dapat mencegah tindak KDRT, bahkan kini menunjukkan kasusnya lebih banyak dan tidak menutup kemungkinan yang tidak terekspose media lebih banyak lagi.
Kekerasan suami terhadap istri atau ayah terhadap anak sering terjadi, bahkan makin banyak. Hal ini menunjukkan hilangnya fungsi qawwamah pada laki-laki yaitu melindungi dan memelihara wanita yang menjadi tanggung jawabnya.
Tentu, ada banyak hal yang menjadi penyebab di antaranya: Pertama, berasal dari internal keluarga seperti kurangnya pemahaman antara suami istri tentang hak-hak dan kewajiban yang ada pada diri mereka. Kedua, adanya pihak ketiga dimana salah satu dari mereka melakukan perselingkuhan, dan yang ketiga adalah masalah ekonomi.
Permasalahan ekonomi pun merupakan faktor penyumbang signifikan yang memicu masalah KDRT. Dalam masalah ini tentu saja peran negara begitu penting dalam membantu baik langsung atau tidak langsung dalam pemenuhan kebutuhan primer rakyatnya. Hal tersebut seperti menyiapkan lapangan kerja dan hal-hal yang mampu menunjang pemenuhan kebutuhan pokok rakyatnya.
Pandangan Islam Terkait Kasus KDRT
Islam memiliki hukum yang bersifat komprehensif dalam menyelesaikan problem manusia, termasuk didalamnya masalah KDRT. Seperti yang tercantum dalam Al-Qur’an surah Ar-Rum ayat 21 yang artinya, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaannya, ialah Allah Swt. menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikannya diantara kamu rasa kasih dan sayang”.
Pun Islam jelas memahami tujuan pernikahan ialah menggapai rida Allah SWT., sehingga yang menjadi landasan adalah akidah Islam, sehingga membentuk keluarga yang sakinah mawadah warahmah dan menciptakan generasi salih dan salihah.
Tak hanya itu, adanya komunikasi yang baik antara suami dan istri, instrospeksi diri dan tidak saling menyalahkan merupakan hal yang penting. Pun tadib suami kepada istri ketika terjadi nusyuz atau pembangkangan. Islam memerintahkan suami menggunakan berbagai sarana yang bisa mengurangi sikap keras istrinya dikarenakan sikap nusyuz mereka, namun perlu digaris bawahi, yakni tidak dengan kekerasan fisik.
Discussion about this post