“Agar bisa menghasilkan data yang berbasis fakta lapangan by name, by address secara door-to-door surveinya sehingga kita bisa lebih akurat. Tentu ini nanti akan disandingkan dengan data yang diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial yang betul-betul berkategori miskin sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang,” ungkapnya.
Menkominfo juga menekankan kategori keluarga miskin tidak berdasarkan interpretasi masing-masing individu, namun mengacu pada amanat undang-undang sesuai langkah yang telah dilakukan oleh kementerian terkait lain.
“Dalam hal ini Kementerian Keuangan dan pemberian bantuan atau perlindungan sosial melalui berbagai sektor kementerian terkait. Hal yang sama, perbedaannya cuma satu kalau kementerian dan lembaga yang terkait dengan perlindungan sosial itu bisa dibantu berdasarkan orang-orangnya,” tandasnya.
Menurut Menteri Johnny, pemasangan STB untuk keluarga miskin juga dipertimbangkan atas dasar ketersediaan televisi. Menkominfo mengakui bisa jadi ada keluarga yang sudah memiliki perangkat TV digital sehingga tidak diperlukan STB lagi.
“Hanya kepada yang belum memiliki, dan melalui rapat ini saya juga mengajak serta penyelenggara multipleksing (perusahaan-perusahaan televisi) yang akan menyediakannya, sehingga bisa mendengarnya dan berkoordinasi secara langsung karena lebih banyak yang akan membaginya,” ungkapnya.
Menteri Johnny juga mengajak Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro yang mengikuti rapat secara daring mengambil bagian dalam pelaksanaan program bantuan STB untuk keluarga miskin yang mendukung digitalisasi siaran televisi di Indonesia.
Discussion about this post