PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel), Senin 4 September 2023.
Penyerahan itu diterima langsung oleh Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga dalam kunjungan kerja (kunker) Hadi Tjahjanto di Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan kegiatan penyerahan sertifikat hak atas tanah dan menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra dengan beberapa instansi/lembaga.
Termasuk perjanjian kerja sama antara Pemkab Konsel dengan Kantor Pertanahan Konsel tentang percepatan persetifikatan aset Pemkab Konsel tertuang dalam SK Nomor 415.4/09/PKS-VIII/2023.
Daftar sertifikat tanah sesuai nota kesepahaman tersebut tersebar di 23 desa di 10 kecamatan. Diantaranya Kecamatan Ranomeeto Barat, Moramo Utara, Moramo, Mowila, Wolasi, Kolono Timur, Kolono, Sabulakoa, Landono, dan Kecamatan Andoolo.
Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga mengapresiasi perjanjian kerja sama yang dibangun antara BPN dan Pemkab Konsel.
Menurutnya, sertifikat tanah adalah bukti otentik kepemilikan dan hak seseorang atas suatu tanah atau lahan, dengan status hukum yang jelas baik secara pribadi maupun lembaga atau instansi pemerintah.
“Surat sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN merupakan dokumen negara yang penting untuk dimiliki. Sehingga, memberikan kepastian dan perlindungan hukum aset pemerintah daerah,” kata Surunuddin.
Ia mengatakan, adanya sertifikat tanah dari aset Pemkab Konsel merupakan salah satu langkah maju terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Berikut daftar penyertifikatan tanah aset Pemkab Konsel tahun 2023:
1. Kecamatan Ranomeeto Barat meliputi TKN Segar Jaya, SDN 6 Ranomeeto Barat, TKN Putra Mandiri, SDN 3 Ranomeeto Barat, SDN 4 Ranomeeto Barat, SDN 8 Ranomeeto Barat, SDN 2 Ranomeeto Barat, dan SDN 1 Ranomeeto Barat.
Discussion about this post