Masih banyak guru dan kepala sekolah yang belum memahami perbedaan antara TKA dan asesmen nasional atau UN. Bahkan sebagian orang tua belum mengerti manfaat hasil TKA, apalagi mekanisme penerbitan sertifikatnya (melintas.id).
Jika pemahaman belum merata, potensi penyimpangan pelaksanaan akan tinggi, dan manfaat strategis TKA tidak akan optimal.
Solusi: Penguatan Sosialisasi, Infrastruktur, dan Harmonisasi Kebijakan
a. Sosialisasi Masif dan Interaktif
Kementerian harus meluncurkan kampanye publik secara luas, bukan hanya melalui surat edaran, tapi melalui webinar, pelatihan daring, siaran TV edukatif, dan pendampingan teknis daerah.
Materi sosialisasi juga harus menyesuaikan karakteristik tiap wilayah, agar siswa, guru, dan orang tua benar-benar memahami esensi TKA sebagai alat refleksi belajar, bukan tekanan baru.
b. Penjaminan Akses dan Infrastruktur Merata
Pelaksanaan TKA akan adil hanya jika seluruh siswa memiliki kesempatan setara untuk mengikutinya. Kemendikdasmen perlu menggandeng Kementerian Kominfo dan pemerintah daerah untuk memastikan jaringan internet tersedia di semua sekolah. Penyediaan laptop, server, dan tenaga proktor/teknisi juga harus menjadi bagian dari dukungan teknis yang terencana (rm.id).
c. Pertegas Status TKA dan Jalur Alternatif
Pemerintah perlu mengeluarkan pedoman eksplisit bahwa tidak mengikuti TKA tidak menghalangi siswa mendaftar sekolah lanjutan, selama ada jalur seleksi lainnya. Atau, pemerintah menyediakan jalur afirmasi bagi siswa yang berhalangan ikut TKA karena alasan teknis, geografis, atau disabilitas.
TKA dalam Arsitektur Pendidikan Nasional
Meskipun terdapat tantangan, TKA tetap menjadi peluang besar untuk memperkuat ekosistem pendidikan yang berbasis bukti. Dengan data hasil TKA, pemerintah bisa melakukan pemetaan kualitas pendidikan, mengukur efektivitas kurikulum, serta merancang intervensi afirmatif bagi daerah yang tertinggal secara akademik.
Lebih jauh, TKA juga memperkuat arah reformasi pendidikan nasional, yang sudah digerakkan melalui program Sekolah Penggerak, Kurikulum Merdeka, dan Rapor Pendidikan.
Dengan melibatkan kementerian lain (Kemenag, Kominfo, Kemendagri), pemerintah daerah, dan perguruan tinggi, TKA bisa menjadi wujud nyata evaluasi kolaboratif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 (jdih.kemendikdasmen.go.id).
Tes Kemampuan Akademik adalah inovasi penting yang membawa semangat pemerataan, objektivitas, dan efisiensi. Namun, seperti kebijakan transformatif lainnya, TKA perlu dikawal secara kritis dan solutif. Keberhasilan TKA tidak diukur dari jumlah siswa yang ikut, melainkan dari bagaimana data hasilnya digunakan untuk membenahi kualitas pendidikan secara menyeluruh.
TKA bukan alat penyaring, tetapi peta jalan menuju perbaikan pembelajaran. Dengan dukungan kebijakan, infrastruktur dan pemahaman publik yang baik, TKA akan menjadi cermin sistem pendidikan yang lebih adil, partisipatif dan berorientasi masa depan.(***)
Penulis adalah Pimred LPM Obsesi UIN Saizu Purwokerto
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post