Sehingga, penguasa akan memperhatikan keadaan rakyatnya, termaksud kelangkaan minyak goreng. Penguasa akan mencari solusi terbaik dan akar masalah utamanya dari kelangkaan minyak goreng tersebut, apakah kelangkaan minyak goreng disebabkan oleh kurangnya pasokan dan permintaan atau kah ada permainan para oknum-oknum di pasar.
Jika kelangkaan terjadi akibat kurangnya pasokan, dan permintaan, maka negara akan mengintervensi barang dari wilayah luar, sehingga ketersediaan barang dapat kembali normal.
Sebagaimana yang dilakukan oleh khalifah Umar bin Khattab pada masa kepemimpinannya, khalifah Umar memerintahkan kepada Gubernur yang ada di sekeliling Hijaz agar mengirim barang ke daerah yang terserah wabah, sedangkan wabah membuat pasokan barang makanan menipis dan habis, sehingga ketersediaan barang di daerah wabah bisa terpenuhi.
Namun, negara dilarang untuk mengintervensi harga untuk menstabilkan harga di pasaran, sebab Allah swt melarang hal tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah “Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga-harga kaum muslim untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya, dengan tempat duduk dari api pada hari kiamat” ( HR. Ahmad, al- Hakim, al-Baihaqi).
Penentuan harga diserahkan kepada mekanisme pasar, tidak dibolehkan ada kebijakan penentuan harga di pasar. Harga yang terbentuk di pasar harus sesuai dengan kekuatan penawaran (suplay) dan permintaan (demand) pasar. Olehnya itu, harga barang tidak boleh ditetapkan oleh pemerintah, karena ketentuan harga tergantung pada hukum supply and demand. Negara hanya berkewajiban menjamin pendistribusian barang agar sampai kepada seluruh rakyat.
Kemudian, jika kelangkaan minyak terjadi akibat adanya oknum-oknum nakal yang melakukan penimbunan dan lainnya. Maka negara akan menindak tegas melalui qadhi Hisbah yang melakukan pengawasan di pasar agar tidak terjadi praktik-praktik yang merugikan rakyat. Sehingga, mekanisme pasar dapat berjalan sempurna sesuai dengan syariat Allah.
Selain itu negara pun melakukan pengawasan pada industri-industri yang melakukan pengelolaan, tidak dibiarkan para pengusaha memainkan harga yang dapat menzalimi rakyat sebagaimana dalam sistem kapitalis saat ini. Sehingga dengan demikian maka kelangkaan minyak goreng akan dapat diatasi dan rakyat bisa sejahtera di bawah naungan sistem ekonomi Islam. Wallahu A’alam Bissawab.(***)
Penulis merupakan Freelance Writer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post