“Terkhusus, untuk permohonan terkait rekomendasi pemilihan ulang (PSU) di enam TPS di Kecamatan Laonti, MK menilai jika dilakukan PSU tidak sama sekali mengubah dari hasil perolehan suara nomor urut dua Surunuddin Dangga-Rasyid,” ucapnya.
Sehingga pada prinsipnya, lanjut Anwar, pihaknya memutus permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Untuk diketahui, pada Pilkada 2020 lalu, terdapat tiga pasangan calon (paslon), Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae, Surunuddin Dangga-Rasyid dan Muhamad Endang-Wahyu Ade Pratama Imran.
Penulis: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post