View this post on Instagram
“Terkhusus, untuk permohonan terkait rekomendasi pemilihan ulang (PSU) di enam TPS di Kecamatan Laonti, MK menilai jika dilakukan PSU tidak sama sekali mengubah dari hasil perolehan suara nomor urut dua Surunuddin Dangga-Rasyid,” ucapnya.
Sehingga pada prinsipnya, lanjut Anwar, pihaknya memutus permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Page 2 of 3
Discussion about this post