Kalau sistem pengembalian seperti kredit modal simpan pinjam. Lalu yang mengambil untung dari bisnis dana MUKP simpan pinjam itu siapa?. Apakah mekanisme penarikan PNBP dan pengembaliannya sistem kredit, bagaimana dasar hukumnya. Tentu pertanyaan akan lebih banyak lagi.
Belum lagi, kalau modal dana MUKP ini dikuasai oleh kelompok tertentu, seperti partai politik, perusahaan, dan jaringan Kelompok Usaha Bersama (KUB) tertentu yang dibentuk oligarki. Hal ini sangat rentan terjadi masalah. Jaringan-jaringan kelompok yang menguasai ini, sangat besar mengambil manfaat dari realisasi dana MUKP tersebut.
Maka, perlu perbaikan dalam tata kelola realisasi bantuan modal MUKP ini, jangan hanya menjual diksi untuk nelayan kecil. Supaya keterbukaan itu tetap diprioritaskan dalam pengelolaan keuangan MUKP.
Hal-hal yang perlu diperbaiki adalah daftar-daftar penerima bantuan modal, sistem realisasi, verifikasi data, pengecekan jumlah realisasi permodalan, dan evaluasi hasil yang telah dilakukan selama 10 tahun sejak 2014-2023. LPMUKP memberikan modal dengan skema pinjaman/pembiayaan dengan tarif layanan yang rendah, yakni maksimal 4% pertahun.
Ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan oleh KKP dalam merealisasikan dana tersebut, yakni pertama; pertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat pesisir, wabil khusus pembudidaya dan nelayan. Bagi nelayan, tak ada pilihan lain selain berusaha beraktifitas di laut dengan segala keterbatasan yang dihadapinya.
Kedua; modal tersebut, bukan bersifat bantuan langsung ekonomi rumah tangga. Namun modal diberikan untuk menopang berkembangnya sistem penangkapan ikan, seperti alat tangkap, kapal, dan distribusi hasil nelayan maupun pembudidaya. Dengan dana tersebut, nelayan bisa menambah kekurangan biaya untuk membeli kapal baru.
Ada pula yang memanfaatkannya untuk membeli alat tangkap pancing dan jaring. LPMUKP harus kerjasama dengan paguyuban nelayan langsung secara terbuka, tanpa melalui perusahaan (oligarki) yang selama ini menilap dana tersebut. Lagi pula, proses dipermudah sehingga dapat membantu.
Usaha kelautan dan perikanan seringkali dianggap memiliki risiko tinggi sehingga sulit mendapatkan akses permodalan. Padahal modal sangat dibutuhkan untuk berjalannya suatu usaha. Menjawab tantangan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah memberikan solusi melalui Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP).
Discussion about this post