Ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan oleh KKP dalam merealisasikan dana tersebut, yakni pertama; pertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat pesisir, wabil khusus pembudidaya dan nelayan. Bagi nelayan, tak ada pilihan lain selain berusaha beraktifitas di laut dengan segala keterbatasan yang dihadapinya.
Kedua; modal tersebut, bukan bersifat bantuan langsung ekonomi rumah tangga. Namun modal diberikan untuk menopang berkembangnya sistem penangkapan ikan, seperti alat tangkap, kapal, dan distribusi hasil nelayan maupun pembudidaya. Dengan dana tersebut, nelayan bisa menambah kekurangan biaya untuk membeli kapal baru.
Ada pula yang memanfaatkannya untuk membeli alat tangkap pancing dan jaring. LPMUKP harus kerjasama dengan paguyuban nelayan langsung secara terbuka, tanpa melalui perusahaan (oligarki) yang selama ini menilap dana tersebut. Lagi pula, proses dipermudah sehingga dapat membantu.
Usaha kelautan dan perikanan seringkali dianggap memiliki risiko tinggi sehingga sulit mendapatkan akses permodalan. Padahal modal sangat dibutuhkan untuk berjalannya suatu usaha. Menjawab tantangan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah memberikan solusi melalui Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP).
Namun, tidak dengan pengelolaan seperti rentenir dengan mekanisme cicilan kredit pinjaman. Mestinya KKP membebaskan syarat pada akses modal dan pengembalian. Karena anggaran tersebut, bersifat anggaran hitungan habis yang bersumber dari APBN.
LPMUKP seharusnya merubah metodenya, apalagi selama ini nelayan terkesan sangat sulit akses dana tersebut. Kalau terus terjadi sistem tidak transparan, maka diragukan pertanggung jawaban Badan Layanan Umum (BLU) kepada negara sebagai lembaga yang memberikan fasilitas pinjaman/pembiayaan bagi nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah dan pemasar hasil perikanan, hingga usaha masyarakat pesisir lainnya.
LPMUKP belum seimbang dan minim perspektif keadilannya, karena hanya membiayai usaha-usaha budidaya yang sudah berjalan sukses. LPMUKP kurang melihat kondisi usaha nelayan yang belum menguat dari permodalan.
Kalau objektif, fasilitas MUKP belum begitu tinggi memberikan dampak positif bagi masyarakat khususnya nelayan-nelayan kecil di pedesaan. Terlebih dengan hadirnya tenaga pendamping dan tarif layanan yang ringan mendorong usaha jadi lebih maju dan kesejahteraan pun meningkat.(***)
Penulis: Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post