“Yang menjadi pertanyaan bagi kami di BPC HIPMI Baubau mengapa BPD HIPMI Sultra menghadiri dan membuka kegiatan Muscab yang inkonstitusional itu,” tanya Adhy.
Dengan adanya pelanggaran administrasi yang ilegal itu, BPC HIPMI Baubau akan melaporkan hal ini ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kota Kendari.
“Jangan jadikan organisasi ini menjadi catatan yang buruk bagi generasi muda kedepannya. Kita harus menjaga marwah tersebut ke ranah hukum,” ucapnya.
“HIPMI adalah organisasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia yang lahir pada 10 Juni 1972. Organisasi ini didirikan dengan dilandasi oleh semangat untuk menumbuhkan wirausaha di kalangan pemuda,” terang Adhy.
Penulis: Amrin Lamena
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post