“Yang menjadi pertanyaan bagi kami di BPC HIPMI Baubau mengapa BPD HIPMI Sultra menghadiri dan membuka kegiatan Muscab yang inkonstitusional itu,” tanya Adhy.
Dengan adanya pelanggaran administrasi yang ilegal itu, BPC HIPMI Baubau akan melaporkan hal ini ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kota Kendari.
“Jangan jadikan organisasi ini menjadi catatan yang buruk bagi generasi muda kedepannya. Kita harus menjaga marwah tersebut ke ranah hukum,” ucapnya.
Discussion about this post