PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Camat Angata, Hasran Parenda menghadiri musyawarah laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD) di Desa Puunggoni, Rabu 10 Februari 2021.
Dalam kegiatan tersebut, Hasran menyampaikan terkait prosedur atau syarat dan cara mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah. Sebab, di 2021, ada kriteria yang berbeda dibanding tahun sebelumnya.
“Karena penerima BLT ini semakin ketat. Jadi yang bisa benar-benar menerima itu hanya yang memenuhi 14 parameter. Paling tidak dua sampai empat parameter terpenuhi maka bisa dapat BLT,” kata Hasran.
Discussion about this post