Di samping itu, sistem yang memisahkan peran agama dalam kehidupan meniscayakan adanya situs-situs tersebut. Itu, karena peran agama nampak dimarginalkan dalam mengatur urusan kehidupan, sehingga agama hanya dipandang sebatas mengatur ibadah ritual semata, seperti salat, puasa, zakat dan naik haji.
Pun, sistem yang diterapkan saat ini bekerja bukan berdasarkan tolok ukur halal haram, tetapi berdasarkan asas maslahat. Jadi walaupun haram, namun mampu mendatangkan manfaat, maka akan dianggap sah-sah saja. Tengok saja bagaimana regulasi miras.
Karenanya Islam mewajibkan negara untuk memiliki teknologi terbaik, sumber daya manusia terbaik, juga political will untuk menyelesaikan dengan tuntas berbagai masalah. Dari semua itu, peran negara begitu sangat penting.
Dari itu, penting bagi negara menjaga rakyat dari berbagai hal yang dapat merusak akidah maupun pemikiran dari hal-hal yang merusak. Karenanya sistem Islam senantiasa mengondisikan ketakwaan rakyatnya agar senantiasa terjaga.
Tak hanya itu, pemberantasan judi tidak hanya dengan menghukum pelaku dan bandar, tetapi juga membangun struktur hukum sesuai syariat, mulai dari penerapan aturan-Nya, pembentukan aparat penegak hukum syariah, hingga membangun budaya amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat.
Islam juga tidak hanya menindak kejahatatan secara fisik, tetapi juga membasmi kemiskinan dan hedonisme yang berasal dari Barat yang menjadi pemicu maraknya judi dan penyakit sosial lainnya. Hal ini dilakukan melalui dakwah, pendidikan Islam, dan kontrol masyarakat serta menerapkan sanksi yang tegas.
Dalam Islam pemberantasan kemaksiatan pun tidak akan pernah berkompromi pada apapun, walau hal itu nampak menghasilkan banyak keuntungan. Karena sistem Islam senantiasa menjadikan Al-Qur’an dan Sunah sebagai dasar negara. Sebab seluruh aturan dan kebijakan bukan berasal dari manusia yang sifatnya lemah dan terbatas, namun berasal dari hukum syariat.
Apalagi ketika memandang judi, baik online maupun offline, maka pandangannya jelas, yakni haram. Sebagaimana dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 90, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuaan itu agar kamu beruntung.”
Adapun hukum judi berupa sanksi ta’zir, sebab judi adalah perbuatan maksiat dan kadar sanksinya diserahkan oleh qadhi. Karena sungguh fungsi sanksi dalam Islam sebagai pembuat efek jera baik bagi pelaku maupun orang lain yang memiliki keinginan serupa. Pun sebagai penebus dosa.
Oleh karena itu, sistem yang ada saat ini begitu sulit memberantas masalah judi online. Terlebih jika terdapat nilai manfaat di dalamnya. Dari itu, tidakkah umat ini merindukan aturan yang maha baik yang bersumber dari pencipta? Karena sungguh Allah yang menciptakan hamba, maka Dia pula yang lebih mengetahui mana yang terbaik untuk hambanya. Wallahu a’lam.(***)
Penulis adalah Freelance Writer
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post