Pemateri utama sosialisasi Perda Abu Bakar, mengungkapkan cadangan pangan harus diatur dalam peraturan daerah tingkat provinsi hingga kabupaten.
Cadangan pangan adalah persediaan pangan yang di konsumsi untuk mengantisipasi bencana darurat melalui lumbung pangan.
“Cadangan pangan harus diatur dalam peraturan daerah tingkat provinsi hingga kabupaten. Karena pangan yang dimaksudkan adalah masalah ketersediaan untuk jangka menengah dan cadangan lumbung pangan untuk jangka panjang,” ujar Abu Bakar.
Untuk di Konsel masalah pangan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) No 9 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Cadangan dan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD).
Sementara itu, kelompok tani dan wanita tani di Desa Pangan Jaya dan Pamandati mengeluhkan harga pangan jagung pasca panen dan mahalnya pupuk.
Discussion about this post