“Mengenai perkembangan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan untuk menjaga sektor usaha dan stabilitas sistem keuangan. Jumlahnya terus meningkat meski trennya semakin melandai sejak akhir 2020,” beber Wimboh.
Nilai outstanding (dikurangi nilai pelunasan) restrukturisasi kredit untuk sektor perbankan hingga Januari 2021 mencapai Rp825,8 triliun untuk 6,06 juta debitur.
“Jumlah ini mencapai 15,32 persen dari total kredit perbankan. Jika tidak direstrukturisasi, debitur akan default dan memberikan dampak besar bagi kinerja perbankan serta akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional,” ungkap Wimboh.
Ia mengaku, penurunan suku bunga kredit bukan satu-satunya solusi untuk mendorong pertumbuhan kredit. Berdasarkan data OJK, tren suku bunga menurun yang terjadi di masa pandemi juga belum mampu menjadi stimulus pelaku usaha untuk menggunakan fasilitas kreditnya.
“Pantauan OJK juga menunjukkan penurunan bunga kredit modal kerja dan investasi tidak mempengaruhi jumlah penyaluran kredit perbankan,” terang Wimboh.
Discussion about this post