Menurutnya, dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), disebutkan bahwa regulasi ini memberikan kemudahan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan industri pasar modal. Yakni dengan memperluas efek yang ditawarkan selain bersifat ekuitas (saham) juga bisa efek bersifat utang dan atau sukuk.
“Selain itu, juga memperluas kriteria Penerbit dari yang sebelumnya adalah badan hukum berbentuk PT sekarang boleh berbadan hukum koperasi, maupun yang tidak berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata, Firma atau Persekutuan Komanditer,” jelas Wimboh.
Untuk membangun dan mengawasi perkembangan SCF, katanya, OJK sudah menetapkan Aludi sebagai asosiasi layanan urun dana untuk menjaga ekosistem industri layanan urun dana. Dimana dengan merumuskan code of conduct dan melakukan pengawasan implementasi dan menertibkan anggotanya.
“Selain SCF, untuk meningkatkan kepercayaan investor, tahun ini OJK akan mengimplementasikan Dana Kompensasi Kerugian Investor atau Disgorgement Fund yang merupakan upaya OJK untuk melindungi hak investor yang dirugikan,” terang Wimboh.
Discussion about this post