“Selain SCF, untuk meningkatkan kepercayaan investor, tahun ini OJK akan mengimplementasikan Dana Kompensasi Kerugian Investor atau Disgorgement Fund yang merupakan upaya OJK untuk melindungi hak investor yang dirugikan,” terang Wimboh.
Tak hanya itu, OJK juga mendukung kebijakan pemerintah dalam UU Cipta Kerja dan Tabungan Perumahan Takyat (Tapera) yang akan memberikan ruang yang lebih luas dalam pengembangan pasar modal.
“Baik jumlah investor yang akan masuk maupun dukungan investasi melalui penggalangan dana melalui pasar modal,” tutup Wimboh.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post