<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Kondisi pandemi Covid-19 telah mempercepat akselerasi di bidang digital, begitu juga dibidang jasa keuangan dengan munculnya layanan peer to peer lending atau pinjam meminjam uang berbasis teknologi yang dikenal dengan pinjaman online (pinjol). Olehnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengimbau masyarakat agar mewaspadai investasi ataupun pinjol ilegal serta selektif memilih industri jasa keuangan. Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra, Maulana Yusup mengatakan, masyarakat wajib mengenali terlebih dahulu industri jasa keuangan sebelum memakai atau menggunakan produknya. "Kenali manfaat dan resikonya. Biasanya pinjol ilegal menawarkan keuntungan yang sangat tinggi, seperti menggunakan skema ponzi yakni penipuan investasi di mana klien dijanjikan keuntungan besar dengan sedikit atau tanpa risiko," kata Maulana, Kamis 16 Desember 2021. Menurutnya, masyarakat harus memperhatikan prinsip 2L yakni legal dan logis dalam memilih produk investasi ataupun pinjol. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">Anniversary ke-20, The Rain Rilis Lagu “Terjebak Bersama” <a href="https://t.co/dshrYZlRxc">https://t.co/dshrYZlRxc</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1471155806561345537?ref_src=twsrc%5Etfw">December 15, 2021</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> "Pastikan ada izin dari otoritas terkait dan pahami kewajaran produk atau layanan. Jikalau Satgas Waspada Investasi atau otoritas terkait menyatakan ilegal, jangan gunakan produk tersebut” tegas Maulana. Ia mengatakan, untuk informasi mengenai pinjol dapat dilihat melalui website <a href="http://www.ojk.go.id">www.ojk.go.id</a> atau di tanyakan langsung melalui kontak 157. "Harus tetap hati-hati karena kadang ada pinjol ilegal yang memasang logo OJK padahal sebenarnya itu ilegal. Hari ini kita blokir situsnya, besok muncul lagi dengan situs yang berbeda," Maulana memungkasi. Untuk diketahui, per Oktober 2021, perkembangan pinjaman online di wilayah Sultra semakin meningkat tercermin dari akumulasi jumlah penyaluran dana melalui pinjol yang meningkat sebesar 139,63 persen menjadi 603,26 miliar. Dimana jumlah pemberi dana sebanyak 2.112 orang atau meningkat sebesar 30,94 persen sedangkan untuk penerima pinjaman meningkat sebesar 86,16 persen menjadi 144.106 orang. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/C1E5mMpe21Q
Discussion about this post