Saat ini, katanya, OJK sedang melakukan identifikasi lebih lanjut terkait data, proses, dan mekanisme pengumpulan investasi oleh MG Pentin untuk kemudian berkoordinasi dengan Satgas guna memastikan status legalitasnya.
OJK mengkhawatirkan kerugian yang bisa ditimbulkan karena jumlah masyarakat yang terlibat cukup banyak dan masih banyak yang belum terliterasi tentang investasi ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapat, MG Pentin memiliki basis di Kota Baubau dan Kota Kendari, dengan persyaratan investasi per orang sebesar Rp5 juta hingga Rp5,2 juta.
“Kalau ada 1.000 orang sudah berpotensi kerugian miliaran rupiah, apalagi jika seperti informasi yang diterima ada puluhan ribu member, meskipun belum valid,” Bismi menambahkan.
Untuk menangani kasus ini, OJK menyusun tiga skema penindakan yaitu preventif untuk meningkatkan kesadaran dan literasi masyarakat tentang investasi ilegal. Kemudian represif untuk mengidentifikasi permasalahan, memanggil pengurus atau koordinator MG Pentin untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Lalu koersif untuk menjaga agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat dan media sosial.
OJK saat ini telah melakukan pengawasan terhadap media sosial seperti Facebook dan grup WhatsApp untuk mengidentifikasi jumlah member MG Pentin, serta melakukan intelligence guna memperoleh data yang lebih akurat.
“Bahaya investasi ilegal adalah masyarakat diiming-imingkan keuntungan tinggi tapi akhirnya dananya hilang, menimbulkan kerugian yang signifikan jika banyak yang terlibat,” Bismi memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:

Discussion about this post